Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar 8-21 Juni, Polda Riau Sasar 10 Pelanggaran Prioritas

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 21 Juni 2026. Di Provinsi Riau, operasi tersebut dilaksanakan dengan sandi Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dan melibatkan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Riau.

PEKANBARU, Oketimes.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 21 Juni 2026. Di Provinsi Riau, operasi tersebut dilaksanakan dengan sandi Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dan melibatkan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Riau.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan operasi yang berlangsung selama 14 hari itu bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.

Menurutnya, pelaksanaan Operasi Patuh 2026 mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif yang didukung pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.

Operasi tahun ini mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik” dengan mengoptimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Komposisi penindakan terdiri atas 60 persen melalui ETLE, 30 persen penindakan manual atau non-ETLE, serta 10 persen berupa teguran simpatik.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengatakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam berlalu lintas guna menciptakan keselamatan bersama di jalan raya. Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memfokuskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran prioritas, di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar, penggunaan sirene dan strobo tanpa izin, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, travel ilegal, kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang, kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI atau berboncengan lebih dari satu orang, parkir di bahu jalan kawasan wisata yang mengganggu arus lalu lintas, serta pengendara yang merokok saat berkendara.

Selain penegakan hukum, Ditlantas Polda Riau juga akan mengintensifkan kegiatan preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, penyuluhan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Provinsi Riau.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait