Periksa Saksi-saksi, Ditreskrimsus Polda Riau Tegaskan Kasus Kades Sontang Belum Dihentikan

Foto insert: Kades Sontang Zulfahrianto, ilustrasi pungli dan logo Polda Riau.

PEKANBARU, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih melanjutkan penyelidikan atas laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi yang dilaporkan LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) terhadap Kepala Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Zulfahrianto.

Penyidik hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut. Proses penyelidikan disebut masih berjalan aktif dan belum ada penghentian perkara.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pihaknya terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif.

“Masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Beberapa perusahaan juga sudah dimintai keterangan terkait permintaan bantuan oleh kades,” ujar Ade Kuncoro, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perusahaan di sekitar wilayah Desa Sontang telah dimintai klarifikasi terkait dugaan permintaan bantuan dana yang disebut dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintahan desa.

LSM AMATIR dalam laporannya menyebut dana yang dihimpun dari sejumlah perusahaan diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar. Dana tersebut diduga dikumpulkan tanpa prosedur administrasi pemerintahan yang semestinya sehingga memunculkan dugaan penyimpangan.

Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi Polda Riau yang cepat memproses laporan kami. Harapan kami, penanganannya dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nardo.

Sementara itu, Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut pada November 2025. Ia membantah adanya unsur penyimpangan dalam pengumpulan dana tersebut.

Menurutnya, dana yang dihimpun dari sejumlah perusahaan digunakan untuk memperbaiki sekitar tiga kilometer jalan desa yang mengalami kerusakan parah dan belum mendapat perhatian pemerintah daerah.

Zulfahrianto menyebut langkah itu diambil berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat desa. Ia juga menjelaskan penggunaan rekening pribadinya untuk menampung dana dilakukan karena dirinya lebih dahulu menalangi sebagian biaya perbaikan jalan.

“Semua dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan didukung dokumentasi. Saya siap menjalani seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Meski demikian, Ditreskrimsus Polda Riau memastikan proses penyelidikan tetap berlanjut. Penyidik masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait