Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Ditangkap di Pekanbaru
Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak berhasil menangkap terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diamankan di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis (30/4) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan, setelah buron selama sekitar 2,5 tahun.
PEKANBARU, Oketimes.com - Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak berhasil menangkap terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diamankan di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis (30/4) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan, setelah buron selama sekitar 2,5 tahun.
Kepala Kejari Siak Heri Yulianto menyatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kasus bermula pada 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak, saat terpidana menawarkan penjualan lahan hingga 100 hektare kepada korban. Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga mengalami kerugian Rp1,125 miliar, namun lahan yang dijanjikan tidak pernah ada.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Siak sempat memutus lepas, namun Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah menyebut proses pelacakan berlangsung lama karena terpidana sering berpindah tempat. Ia juga mengungkapkan saat ditangkap, terpidana mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi.
Selanjutnya, terpidana akan diserahkan ke lembaga pemasyarakatan di Siak untuk menjalani hukuman. Kejaksaan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi pertanahan dan mempercayakan proses hukum kepada aparat berwenang.***

Komentar Via Facebook :