Polres Dumai Ungkap Kasus Jambret, Pelaku Berhasil Ditangkap
Pelaku jambret dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Dumai, Riau.
Dumai, Oketimes.com.- Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, pada 11 Februari 2026.
Peristiwa tersebut bermula saat korban hendak berangkat kerja menggunakan sepeda motor sambil mengenakan gelang emas sekitar 4 gram. Saat melintas di depan sebuah showroom dan hendak berbelok, korban dipepet pelaku dari arah belakang yang kemudian menarik gelang tersebut sebelum melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial A. Tim opsnal kemudian berhasil mengamankan pelaku pada 24 April 2026 sekitar pukul 20.40 WIB di wilayah Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat emas, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, satu unit helm, serta satu pasang pelat nomor kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindak pidana melalui call center 110.***

Komentar Via Facebook :