Overcapacity Lapas Kelas IIA Pekanbaru Capai 1.924 Warga Binaan, Kebutuhan Air dan Limbah Jadi Sorotan
Kondisi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan wilayah Kecamatan Bukit Raya, Jalan Pemasyarakatan No.19, Tangkerang Utara, Pekanbaru, semakin memprihatinkan. Lapas yang memiliki daya tampung sekitar 600 orang itu saat ini dihuni 1.924 warga binaan atau lebih dari tiga kali lipat kapasitas ideal.
PEKANBARU, Oketimes.com - Kondisi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan wilayah Kecamatan Bukit Raya, Jalan Pemasyarakatan No.19, Tangkerang Utara, Pekanbaru, semakin memprihatinkan. Lapas yang memiliki daya tampung sekitar 600 orang itu saat ini dihuni 1.924 warga binaan atau lebih dari tiga kali lipat kapasitas ideal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, saat meninjau lokasi pada Rabu (1/4/2026), menyebut kondisi overcapacity tersebut telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak 2015.
Menurutnya, kapasitas lapas yang terbatas tidak lagi sebanding dengan pertambahan jumlah penghuni, terutama akibat meningkatnya perkara pidana, khususnya kasus narkotika.
“Daya tampung 600 sekian, sekarang isinya 1.924. Ini sudah tiga kali lipat,” ujar Maizar.
Ia menjelaskan, lonjakan jumlah penghuni berdampak langsung pada kebutuhan dasar warga binaan, terutama air bersih dan sanitasi. Dengan jumlah penghuni hampir 2.000 orang, kebutuhan air harian dinilai sangat besar dan memerlukan sistem pendukung yang memadai.
Selain di dalam lapas, dampak kepadatan penghuni juga mulai dirasakan masyarakat sekitar. Sejumlah warga Tangkerang Utara mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari sistem pembuangan limbah lapas.
Warga menilai kondisi tersebut perlu segera ditangani karena dikhawatirkan berdampak pada kesehatan lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Agus Salim, mengatakan penanganan persoalan tersebut harus didasarkan pada perhitungan kebutuhan air dan volume limbah secara rinci.
Menurutnya, pembangunan fasilitas tambahan harus dilakukan berdasarkan data agar solusi yang diterapkan tidak kembali menimbulkan persoalan baru.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama pemerintah daerah saat ini membahas sejumlah langkah penanganan, mulai dari redistribusi warga binaan ke lapas lain, percepatan program asimilasi dan pembebasan bersyarat, hingga rencana pembangunan lapas baru.
Selain itu, penambahan fasilitas sanitasi, sumber air bersih, serta penambahan petugas juga menjadi bagian dari langkah yang disiapkan.
Kondisi overcapacity tersebut dinilai tidak hanya menjadi persoalan teknis pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas layanan dasar, kesehatan, dan keamanan di lingkungan lapas. Pemerintah diharapkan segera melakukan pembenahan menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang.***

Komentar Via Facebook :