Dugaan SPPD Fiktif Rp854 Juta di Sekretariat DPRD Meranti Jadi Sorotan, Pengawasan Internal Dipertanyakan

Ilustrasi SPPD Fiktif

PEKANBARU, Oketimes.com - Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mencuat setelah penggunaan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2024 senilai perRp854.393.800 menjadi sorotan publik. Anggaran tersebut diduga digunakan melalui laporan pertanggungjawaban fiktif yang kini mulai ditelusuri sejumlah pihak.

Berdasarkan data yang beredar, komponen anggaran yang dipersoalkan meliputi perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp785.340.000, alat tulis kantor Rp37.473.800, perjalanan dinas tetap Rp20.100.000, serta belanja benda pos Rp11.480.000.

Besarnya anggaran perjalanan dinas itu dinilai kontras dengan kebijakan efisiensi belanja daerah yang dalam beberapa tahun terakhir didorong pemerintah pusat, termasuk penghematan belanja perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti, Ery Suhairi, saat dikonfirmasi pada 24 Maret 2026 menyatakan dirinya belum menjabat pada saat penggunaan anggaran tersebut berlangsung.

“ Saya baru menjabat di sekretariat ini akhir Juli 2025. Itu temuan tahun 2024, saya tidak mengetahui prosesnya. Informasinya sudah diperiksa Inspektorat dan juga sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Meranti,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Kholid Ali. Ia menyebut penggunaan anggaran tersebut bukan terjadi pada masa kepemimpinannya.

“Silakan konfirmasi langsung ke sekretariat atau PPTK, karena periode itu bukan saat saya menjabat sebagai pimpinan,” katanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti belum memperoleh penjelasan resmi. Kepala Inspektorat disebut sempat merespons singkat melalui pesan singkat dengan mempertanyakan asal data, namun belum memberikan jawaban lanjutan atas pertanyaan yang diajukan.

Sorotan terhadap dugaan penyimpangan ini juga datang dari Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia wilayah Sumatera Bagian Utara. Perwakilan organisasi tersebut, Rahman, meminta aparat penegak hukum memperluas pendalaman perkara.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada aspek administratif, melainkan perlu audit investigatif terhadap dokumen pencairan dana, keabsahan dokumen perjalanan dinas, serta verifikasi lapangan terhadap kegiatan yang dilaporkan.

Secara administratif, dugaan penyimpangan disebut dapat berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban fiktif, ketidaksesuaian dokumen pengesahan, hingga kemungkinan pelanggaran prosedur pencairan anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.

Jika ditemukan unsur pidana, perkara ini berpotensi mengarah pada penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terutama pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

Hingga kini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan aparat pengawas internal maupun langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait