Pemilihan Ketua RT 03 Sukaramai Ditunda, Warga Pertanyakan Transparansi dan Aturan
ILustrasi Pemilihan RT
PEKANBARU, Oketimes.com – Proses pemilihan Ketua RT 03 RW 05 Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3/2026), mendadak ditunda tanpa kepastian waktu. Penundaan tersebut memicu kecurigaan dan kekecewaan dari sejumlah warga setempat.
Penundaan dilakukan setelah salah satu dari dua calon ketua RT berhalangan hadir karena mengalami musibah keluarga. Namun, keputusan tersebut dinilai sebagian warga janggal karena seluruh tahapan pemilihan sebelumnya telah berjalan sesuai jadwal yang disepakati bersama.
Salah seorang warga, Wati (54), menyampaikan bahwa sejak awal proses pemilihan dinilai kurang transparan. Ia menilai, ada dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan calon yang seharusnya memenuhi persyaratan administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Seharusnya semua calon memenuhi syarat dan memiliki identitas jelas sebagai warga setempat. Tapi kami melihat ada kejanggalan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026) malam.
Wati juga mempertanyakan dasar penundaan pemilihan yang dinilai dilakukan secara sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut seharusnya melalui musyawarah bersama warga, bukan hanya berdasarkan pertimbangan tertentu.
Ia menambahkan, penundaan dilakukan karena salah satu calon, Liza Morina, mengalami musibah keluarga dan harus pulang kampung. Keputusan itu disebut diambil dengan pertimbangan kemanusiaan agar yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan mengikuti pemilihan.
Meski demikian, Wati mempertanyakan apakah terdapat aturan yang membolehkan penundaan dalam kondisi tersebut, terutama ketika tahapan pemilihan telah berjalan.
Selain itu, warga juga menyoroti perbedaan pelaksanaan pemilihan di tingkat RW. Pada hari yang sama, pemilihan Ketua RW 05 di Musholla Darun Naim tetap dilaksanakan meski hanya dihadiri sekitar 15 kepala keluarga dari total sekitar 120 KK. Dalam pemilihan tersebut, calon tunggal Bagindo Zarman kembali terpilih.
Warga menilai perbedaan perlakuan antara pemilihan RT dan RW menimbulkan pertanyaan, terutama terkait konsistensi penerapan aturan, termasuk soal kuorum dan partisipasi warga.
Sementara itu, salah satu calon Ketua RT 03, Melati Wulandari, juga mengungkap adanya persoalan dalam pemilihan Ketua RT 01 yang digelar pada 11 Maret 2026. Dari 20 KK, hanya 9 KK yang hadir. Dalam pemungutan suara, Jhoni Padri memperoleh 5 suara dan Sri Martini 4 suara.
Namun, hasil tersebut kemudian dipersoalkan oleh salah satu calon dengan alasan tidak memenuhi kuorum. Melati menilai keberatan tersebut seharusnya disampaikan saat proses pemilihan berlangsung, bukan setelah hasil diumumkan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Camat Pekanbaru Kota, Media Nova, membantah adanya intervensi dari pihak kecamatan dalam penundaan pemilihan Ketua RT 03.
Ia menjelaskan bahwa penundaan merupakan hasil mediasi yang dituangkan dalam berita acara dan telah disepakati bersama oleh panitia, pihak kelurahan, serta kecamatan.
“Proses masih berjalan. Penundaan bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan hasil mediasi yang telah ditandatangani bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya akan mencakup uji kompetensi bagi para calon sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Warga berharap seluruh proses pemilihan Ketua RT dan RW di wilayah tersebut dapat berjalan transparan, adil, dan mengacu pada peraturan yang berlaku, serta membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat.***

Komentar Via Facebook :