Polres Kampar Musnahkan BB Shabu 13,37 Gram
BANGKINANG, oketimes.com- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Kampar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti kasus Narkoba berupa Narkotika jenis shabu seberat 13,37 gram pada Selasa (25/11) di Mapolres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK mengatakan dalam sambutannya bahwa selama 2014 hingga November, Polres Kampar dan jajarannya telah mengungkap sebanyak 48 kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini menggambarkan bahwa masih banyak peredaran barang haram ini dikalangan masyarakat yang perlu menjadi perhatian semua pihak.
"Untuk itu diperlukan kerjasama antara penegak hukum dengan masyarakat untuk memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba guna menyelamatkan generasi muda dari pengaruh barang haram ini," kata Kapolres.
Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini, lanjut Kapolres, berasal dari pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Polres Kampar pada 31 Oktober 2014 di wilayah Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu dengan Tersangka SA alias IP dan satu kasus lainnya pada 6 November 2014 di Desa Tapung Lestari Kecamatan Tapung Hilir dengan tersangka GS.
"Selain itu pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat juga sangat diperlukan sehingga peredaran narkoba ini bisa kita berantas dan hilangkan," tambah Kapolres.
Sementara itu Ketua BNK Kampar H Januarel dan Tokoh Masyarakat Kampar H Zapri Haroen menyampaikan dukungan terhadap upaya Kepolisian khususnya Polres Kampar dalam mencegah serta menumpas peredaran narkoba ini.
Hadir pada acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Kampar ini yakni Ketua BNK Kampar H Januarel, Tokoh Masyarakat Kampar H Zapri Haroen, perwakilan Kajari Bangkinang, Pengadilan Negeri Bangkinang dan dari Dinas Kesehatan Kampar.(fat)
Komentar Via Facebook :