Pemko Pekanbaru Tegaskan New Paragon Masih Disegel
Aksi tokoh masyarakat di depan THM Paragon beberapa waktu lalu.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberikan sanksi tegas berupa penyegelan di tempat usaha yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim tersebut. Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, tempat hiburan (THM) yang viral setelah kegiatan kontes waria tersebut masih dalam kondisi disegel dan dilarang beroperasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Yuliarso menjelaskan, sanksi yang diberikan itu sebagai bentuk sikap tegas pemerintah kota. Kondisi ini menindaklanjuti dugaan adanya aktivitas kontes kecantikan waria di THM Paragon.
"Karena kegiatan tersebut telah menimbulkan reaksi dari sekelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasinya di tempat hiburan bersangkutan," ucapnya, Sabtu kemarin.
Sejak viralnya kontes kecantikan waria di THM Paragon, pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
"Tim PPNS kami sudah melakukan penyelidikan dan pengolahan data secara maraton sejak kejadian," ungkapnya.
Dalam penyelidikan ini, Satpol PP memanggil dan memintai keterangan secara langsung dari manajemen New Paragon maupun oknum yang diduga menyebarkan informasi melalui media sosial.
Hasil penyelidikan itu kemudian dibahas dalam rapat gabungan yang melibatkan Satpol PP, DPM-PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, serta Bagian Hukum. Lalu disimpulkan bahwa terjadinya dugaan kontes kecantikan waria itu akibat kurangnya pengawasan dari manajemen Paragon.
Pemko Pekanbaru kemudian menghentikan sementara kegiatan usaha karaoke tempat hiburan malam New Paragon sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
"Kami secara tertulis juga sudah menyampaikan suratnya kepada pelaku usaha perihal penghentian sementara," ulas Yuliarso.
Dengan adanya sanksi penyegelan, tempat-tempat hiburan malam diingatkan supaya mematuhi aturan berlaku dalam menjalankan usahanya di Kota Pekanbaru.
----------
"Sehingga menimbulkan terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru," tegas Yuliarso.
Manajemen tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pada pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengutamakan keselamatan, kenyamanan dan menjaga ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat dalam menjalankan usahanya," terang Yuliarso.
Untuk itu, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap New Paragon.
"Jadi, mengingat telah terjadinya dugaan pelanggaran, maka
"Kita berharap situasi di Kota Pekanbaru tetap kondusif dan tidak ada informasi lain kecuali yang kami sampaikan ini," tutup Yuliarso.
Seperti diketahui, video dugaan kontes kecantikan waria di THM New Paragon sempat viral di media sosial hingga menuai kecaman dan protes dari berbagai pihak. Sejumlah tokoh juga menggelar aksi unjuk rasa di tempat hiburan tersebut.
Pemko Pekanbaru selanjutnya mengambil penindakan dengan menyegel tempat usaha New Paragon. Hingga kini tempat usaha bersangkutan masih belum diizinkan beroperasi.

Komentar Via Facebook :