Gajah Sumatera di Pelalawan Diduga Tewas Ditembak, Polisi Temukan Proyektil Peluru
Kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diduga kuat akibat luka tembak. Dugaan tersebut menguat berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (6/2/2026).
PEKANBARU, Oketimes.com - Kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diduga kuat akibat luka tembak. Dugaan tersebut menguat berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (6/2/2026).
Dokter hewan Rini menjelaskan, hasil nekropsi menunjukkan adanya cedera parah pada bagian kepala gajah. Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat, gading hilang, serta terdapat dugaan titik tembakan di bagian dahi. Tengkorak kepala masih tersisa, namun bagian depan dilaporkan terpotong. Berdasarkan temuan tersebut, kematian dipastikan bukan disebabkan faktor alami.
Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan menyampaikan, tim Laboratorium Forensik menemukan dua potongan logam yang diduga merupakan proyektil peluru berbahan tembaga kuningan. Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman dan diduga merupakan senjata rakitan.
Tim Labfor juga mengambil sampel tanah dan genangan air di sekitar lokasi bangkai. Hasil uji awal tidak menemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga dugaan kematian akibat racun dikesampingkan.
Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kejahatan serius terhadap satwa dilindungi. Hilangnya bagian wajah dan gading gajah mengindikasikan dugaan perburuan liar. Ia menegaskan bahwa perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, kasus ini ditindaklanjuti setelah laporan masyarakat pada 3 Februari 2026 mengenai penemuan bangkai gajah di kawasan hutan areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui. Polsek Ukui, Satreskrim Polres Pelalawan, dan Polda Riau langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan, pada 4 Februari tim Subdit IV Ditreskrimsus bersama tim Labfor diterjunkan untuk mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini, lima orang saksi telah diperiksa dan penyidik masih menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi serta pemeriksaan forensik. Ia juga menyebutkan bahwa gajah tersebut merupakan gajah liar yang melintas di jalur alami kawanan.
Polda Riau bersama BKSDA Riau memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis bukti ilmiah. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas ilegal terkait satwa liar. Penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung.***

Komentar Via Facebook :