MAN 1 Inhil Akui Seluruh Kebijakan Madrasah Sesuai Aturan
Kegiatan sosialisasi di MAN 1 Inhil.(Foto: Ist)
INHIL - Menanggapi pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan pungutan SPP dan kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Indragiri Hilir (Inhil), pihak madrasah menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kepala MAN 1 Inhil menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan di lingkungan madrasah telah sesuai dan berpedoman pada regulasi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Regulasi tersebut antara lain, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Ia menjelaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima MAN 1 Inhil telah dikelola sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku dan difokuskan untuk pembiayaan operasional madrasah. Penggunaan dana tersebut meliputi pemenuhan standar layanan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan kesiswaan, serta kebutuhan administrasi lainnya.
Namun demikian, Kepala MAN 1 Inhil mengakui bahwa dana BOS memiliki keterbatasan, baik dari sisi ruang lingkup penggunaan maupun besaran anggaran. Dana BOS belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pengembangan mutu pendidikan secara optimal, khususnya untuk kegiatan pendukung pembelajaran tambahan dan kegiatan siswa lainnya.
Terkait isu pungutan, Kepala MAN 1 Inhil menegaskan bahwa tidak terdapat pungutan SPP yang bersifat wajib dan mengikat bagi peserta didik.
Dana yang selama ini dihimpun melalui Komite Madrasah merupakan hasil musyawarah bersama antara Komite Madrasah dan perwakilan orang tua siswa, bersifat partisipatif dan sukarela, serta diputuskan melalui kesepakatan bersama sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 dan Juknis Dirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024.
Kebutuhan dana yang dimusyawarahkan juga telah disesuaikan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang tidak dapat dibiayai oleh dana BOS. Usulan tersebut diajukan oleh pihak madrasah kepada Komite Madrasah dan dibahas dalam forum musyawarah bersama wali murid.
Salah satu musyawarah tersebut telah dilaksanakan pada 19 Juni 2025 di halaman MAN 1 Indragiri Hilir.
Dalam hal ini, Komite Madrasah berperan sebagai mitra madrasah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, tanpa menetapkan kewajiban maupun sanksi bagi orang tua siswa yang tidak mampu.
Sementara itu, mengenai penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS), Kepala MAN 1 Inhil menegaskan bahwa LKS bukan merupakan buku wajib, melainkan bahan pendukung pembelajaran yang digunakan oleh sebagian guru sebagai pengayaan materi.
Madrasah tidak mewajibkan pembelian LKS sebagai syarat mengikuti pembelajaran dan tidak menerima keuntungan apa pun dari penerbit atau vendor. Orang tua dan siswa juga diberikan kebebasan untuk menggunakan alternatif bahan belajar lain yang sejenis.
Kepala MAN 1 Inhil menegaskan komitmen madrasah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menyatakan kesiapan untuk membuka ruang klarifikasi kepada pengawas internal Kementerian Agama maupun masyarakat.
“Kami terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan. MAN 1 Indragiri Hilir berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak MAN 1 berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai fakta, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan dunia pendidikan, khususnya di MAN 1 Indragiri Hilir.(rilis)

Komentar Via Facebook :