Libatkan Pakar Hukum, Polda Riau Gelar FGD Penyamaan Persepsi Implementasi UU KUHP dan KUHAP
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyamaan persepsi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Sabtu (31/1/2026).
PEKANBARU, Oketimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyamaan persepsi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Sabtu (31/1/2026).
egiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di Halaman Mapolda Riau. FGD dihadiri oleh Kapolda Riau DR Irjen Pol Hery Herry Heryawan, SIK, MH, MHum, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Irwasda Polda Riau Kombes Prabowo Santoso, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Riau.
Turut hadir sebagai narasumber dan undangan, Guru Besar sekaligus Pakar Hukum Pidana Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Primharyadi, S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan oleh pembawa acara, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan pembacaan doa. Selanjutnya, Kapolda Riau menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan FGD.
Dalam sambutannya, Kapolda Riau menekankan bahwa pengesahan UU KUHP dan UU KUHAP merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana nasional, yang menandai peralihan dari sistem hukum pidana kolonial menuju sistem hukum pidana nasional yang berlandaskan nilai konstitusional dan kebutuhan masyarakat modern.
Kapolda Riau juga menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap ruh dan paradigma baru dalam KUHP dan KUHAP, khususnya bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berdampak pada praktik penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas dan keadilan restoratif.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian plakat dari Kapolda Riau kepada narasumber, penyampaian materi oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta sesi diskusi interaktif yang melibatkan peserta FGD. Acara kemudian ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” dan sesi foto bersama.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.***

Komentar Via Facebook :