Polres Kampar Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Owa Siamang 

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) di Jalan Lingkar, Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. 

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti seekor satwa langka. 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala bersama tim Unit III Tipidter langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolres. 

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati satu ekor Owa Siamang yang disimpan di dalam kardus rokok berwarna kuning. Setelah dilakukan pemeriksaan, seorang pria berinisial DS alias Dedy (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, mengakui bahwa satwa tersebut akan diperdagangkan dan tidak dilengkapi izin resmi. 

“Pelaku mengaku memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin. Yang bersangkutan langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Boby, Senin, (26/1/2026). 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu ekor Owa Siamang, satu kandang besi, serta satu kardus rokok yang digunakan untuk menyimpan satwa tersebut. Selanjutnya, penyidik melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau guna penanganan satwa yang diamankan. 

Hasil gelar perkara menetapkan DS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana berat. 

Kapolres Kampar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kampar dalam menjaga kelestarian satwa liar dan menindak tegas pelaku perdagangan ilegal hewan dilindungi. 

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi. Ini adalah upaya nyata menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian alam,” tegasnya. 

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kampar. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.(beng)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait