Pemko Pekanbaru Berlakukan Parkir Gratis di Seluruh Gerai Alfamart Mulai 2026

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho, SE, MM.

PEKANBAR, Oketimes.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersiap menerapkan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai Alfamart mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengakhiri polemik pungutan parkir di ritel modern serta memperkuat tata kelola perparkiran yang lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan bahwa mulai awal 2026, skema pengelolaan parkir di gerai Alfamart akan mengalami perubahan. Jika sebelumnya parkir dikelola melalui mekanisme retribusi, ke depan sistem tersebut dialihkan menjadi pajak parkir yang dibayarkan langsung oleh pengelola ritel kepada pemerintah daerah.

Dengan perubahan skema tersebut, masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di area parkir Alfamart tidak lagi dikenakan biaya parkir. Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab keluhan publik terkait pungutan parkir di ritel modern yang selama ini dinilai tidak seragam dan kerap menimbulkan persoalan di lapangan.

Penguatan kebijakan parkir gratis ini ditandai dengan rencana penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru, yang drafnya telah beredar sejak Jumat, 26 Desember 2025. Pemko Pekanbaru memastikan penerapan kebijakan tersebut tinggal menunggu proses finalisasi dan sosialisasi kepada pihak terkait.

Meski parkir digratiskan, Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa aspek ketertiban dan keamanan tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah meminta pihak ritel untuk tetap memberdayakan petugas parkir yang telah ada guna menjaga kelancaran dan keamanan parkir kendaraan.

Sebagai langkah pengawasan, Pemko Pekanbaru juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang masih menemukan praktik pungutan parkir di gerai Alfamart. Pengaduan dapat disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melalui akun Instagram @bapenda_pekanbaru atau WhatsApp di nomor 0811-769-9762. Selain itu, laporan juga dapat diteruskan ke UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru melalui Instagram @upt.perparkiranpku atau WhatsApp di nomor 0812-6639-7770.

Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat menghapus praktik pungutan parkir yang meresahkan masyarakat sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem perparkiran yang lebih profesional, akuntabel, dan pro-rakyat di Kota Pekanbaru.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait