Pemko dan DPRD Pekanbaru Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026
Pemko Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026, Selasa (30/12/2025)
PEKANBARU, Oketimes.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026, Selasa (30/12/2025).
Rapat paripurna tersebut berlangsung pada larut malam dan dimulai pada pukul 00.11 WIB. Meski berlangsung singkat, rapat berakhir pada pukul 00.31 WIB dengan menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait kebijakan anggaran daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Dikky Suryadi. Turut hadir Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta undangan lainnya.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid dan Wakil Ketua DPRD Muhammad Dikky Suryadi.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menyampaikan bahwa total rancangan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,049 triliun. Rincian tersebut meliputi pendapatan daerah sebesar lebih dari Rp3,049 triliun, belanja daerah lebih dari Rp3,044 triliun, penerimaan pembiayaan sebesar Rp0, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Pekanbaru Tahun 2026.
Ia berharap nota kesepakatan KUA-PPAS yang telah ditandatangani tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan APBD hingga penetapan, sesuai dengan jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agung Nugroho juga menegaskan bahwa proses pembahasan yang telah dilalui bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru.***

Komentar Via Facebook :