Kejati Riau Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2025 dalam Refleksi Akhir Tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2025 pada tujuh bidang, yakni Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tindak Pidana Militer (Pidmil), Pemulihan Aset, serta Pengawasan pada Selasa (30/12/2025) di Aula Sasana H.M. Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Kota Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Press Release Refleksi Akhir Tahun 2025 dengan memaparkan capaian kinerja seluruh bidang, Selasa (30/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana H.M. Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Kota Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2025 pada tujuh bidang, yakni Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tindak Pidana Militer (Pidmil), Pemulihan Aset, serta Pengawasan.
Pada Bidang Pembinaan, Kejati Riau didukung oleh 288 pegawai yang terdiri dari 120 jaksa dan 168 pegawai non-jaksa. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, bidang pembinaan memberikan dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh bidang. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp224.407.809. Selain itu, sebanyak 38 pegawai mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan di bidang intelijen, pidana umum, pidana khusus, pengawasan, auditor, serta perdata dan tata usaha negara.
Di Bidang Intelijen, Kejati Riau melaksanakan pengamanan pembangunan strategis terhadap 120 kegiatan dengan total nilai pagu anggaran sebesar Rp739,45 miliar. Bidang ini juga menyelenggarakan penyuluhan hukum sebanyak 12 kegiatan dan penerangan hukum sebanyak 9 kegiatan. Sepanjang 2025, Intelijen Kejati Riau berhasil mengamankan delapan orang Daftar Pencarian Orang (DPO), melaksanakan delapan kegiatan penelusuran dan pelacakan aset, serta menyusun 248 laporan intelijen. Selain itu, dilakukan delapan operasi intelijen penyelidikan serta masing-masing tujuh kegiatan pengamanan dan penggalangan.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Riau menyelesaikan 432 perkara dari total 522 SPDP yang ditangani. Pada tahap prapenuntutan, sebanyak 346 perkara diselesaikan dari 394 perkara yang ditangani. Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif tercatat sebanyak 43 perkara, dengan 40 perkara disetujui dan tiga perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dalam rangka kesiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru, Kejati Riau aktif mengikuti seminar dan forum diskusi, serta melaksanakan sosialisasi internal kepada seluruh jaksa di wilayah Riau pada 8 Desember 2025.
Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat penyelesaian 36 laporan puldata dan baket dari 68 laporan yang ditangani. Sepanjang 2025, dilakukan 16 kegiatan penyelidikan, 13 kegiatan penyidikan, 24 kegiatan prapenuntutan, serta sembilan kegiatan penuntutan yang seluruhnya telah diselesaikan. Kejati Riau juga menangani perkara yang berasal dari kepolisian, Direktorat Jenderal Pajak, serta Kepabeanan dan Cukai. Dalam upaya penyelamatan keuangan negara, Bidang Pidsus berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp16,84 miliar dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Untuk peningkatan kapasitas SDM, pembekalan penanganan perkara tindak pidana korupsi dilaksanakan pada 8 Desember 2025.
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Riau melaksanakan 28 kegiatan pemberian pertimbangan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi sebanyak 35 Surat Kuasa Khusus, serta 19 kegiatan pelayanan hukum kepada masyarakat dan lembaga. Melalui bidang ini, Kejati Riau berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan serta kekayaan negara senilai Rp88,15 miliar.
Bidang Pemulihan Aset yang mulai terisi pada November 2025 telah melaksanakan monitoring dan evaluasi barang bukti dan barang rampasan serta FGD workshop pemulihan aset. Total barang rampasan negara di wilayah Riau tercatat sebanyak 3.793 unit, dengan 3.398 unit telah diselesaikan melalui lelang atau mekanisme lainnya. Dari kegiatan tersebut, PNBP yang dihasilkan mencapai Rp8,76 miliar. Saat ini, Kejati Riau juga tengah menyiapkan gedung pemulihan aset hasil hibah Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025.
Sementara itu, pada Bidang Tindak Pidana Militer, Kejati Riau melaksanakan 40 kegiatan koordinasi penanganan perkara koneksitas serta enam kegiatan teknis perkara pidana militer.
Di Bidang Pengawasan, Kejati Riau menerima 20 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik. Dari jumlah tersebut, 18 laporan dihentikan dan dua laporan ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus. Hasilnya, satu laporan terbukti dan satu laporan tidak terbukti, dengan sanksi yang dijatuhkan berupa empat sanksi disiplin ringan.
Menutup pemaparannya, Kajati Riau menyampaikan bahwa capaian kinerja sepanjang tahun 2025 merupakan bentuk pelaksanaan amanah negara. Ia menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Riau untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan penegakan hukum pada tahun 2026.***

Komentar Via Facebook :