Wali Kota Pekanbaru Tanggapi Penolakan Perwako 48/2025, Siap Dialog dengan Forum RT/RW
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho, SE, MM.
PEKANBARU, Oketimes.com - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho merespons penolakan sejumlah pihak terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW. Ia menyatakan akan mengundang perwakilan Forum RT/RW untuk berdialog guna mendengar secara langsung keberatan yang disampaikan, Jumat (19/12/2025).
Agung menegaskan bahwa Perwako tersebut bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan dengan memastikan Ketua RT dan RW memiliki kapasitas dan pemahaman tugas yang memadai. Ia menyebut peran RT dan RW penting dalam mendukung kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru.
Terkait uji kelayakan calon Ketua RT dan RW, Agung menjelaskan proses tersebut akan dilakukan secara transparan dan diawasi masyarakat. Menurutnya, mekanisme itu diperlukan agar calon memahami tugas dan tanggung jawab sebelum dilantik.
Agung juga menyatakan terbuka terhadap dialog dengan DPRD dan pihak terkait untuk mencegah kesalahpahaman. Polemik Perwako 48/2025 sebelumnya mencuat setelah Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru menyampaikan keberatan dalam audiensi di DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/2025).

Komentar Via Facebook :