Wali Kota Pekanbaru Perkuat Gerakan Pekanbaru Bersih, RT/RW Wajib Pimpin Gotong Royong Mingguan

Ilustrasi Gotong Royong

PEKANBARU, Oketimes.com - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memperkuat pelaksanaan Gerakan Pekanbaru Bersih sebagai upaya menjaga kebersihan, estetika, dan kesehatan lingkungan kota. Program yang rutin dilaksanakan setiap akhir pekan tersebut kini memasuki tahap lanjutan dengan mewajibkan keterlibatan aktif seluruh jajaran RT dan RW untuk menggerakkan masyarakat di lingkungan masing-masing setiap hari Minggu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyampaikan bahwa Wali Kota Pekanbaru telah menerbitkan surat edaran resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan Gerakan Pekanbaru Bersih. Melalui edaran tersebut, masyarakat dan pihak swasta diminta bersinergi melaksanakan kegiatan gotong royong kebersihan secara berkelanjutan.

Menurut Reza, RT dan RW diinstruksikan untuk terlibat langsung memimpin kegiatan gotong royong di wilayahnya masing-masing setiap hari Minggu, mulai pukul 06.30 WIB. Gerakan ini diharapkan dapat berjalan secara masif dan konsisten dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa Gerakan Pekanbaru Bersih merupakan bagian dari program Pekanbaru Green City. Dalam pelaksanaannya, kegiatan kebersihan tidak hanya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta masyarakat, guna menjaga kebersihan lingkungan secara menyeluruh.

Selain penanganan sampah di permukaan, kegiatan gotong royong juga difokuskan pada pembersihan saluran drainase dan parit yang mengalami pendangkalan atau penyumbatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mitigasi untuk mengurangi risiko banjir, terutama saat curah hujan tinggi.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho turut terlibat langsung dalam kegiatan pembersihan parit di Jalan Samratulangi pada akhir November lalu. Kegiatan tersebut menjadi contoh keterlibatan pimpinan daerah dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Agung menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen mencegah terulangnya kondisi darurat sampah seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Sebagai penguatan kebijakan, Pemkot Pekanbaru juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan sektor usaha, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait