KPU Riau Sosialisasikan PKPU 3/2025 Terkait Aturan Baru PAW Anggota DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Riau dan diikuti secara hybrid oleh KPU Kabupaten/Kota se-Riau, Selasa (9/12/2025).

PEKANBARU, Oketimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Riau dan diikuti secara hybrid oleh KPU Kabupaten/Kota se-Riau, Selasa (9/12/2025).

Acara dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Riau Nahrawi, Abdul Rahman, dan Supriyanto; Sekretaris KPU Provinsi Riau Rudinal B; Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nirson; serta jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu hadir juga perwakilan partai politik tingkat Provinsi Riau juga mengikuti kegiatan tersebut. Sementara peserta dari KPU Kabupaten/Kota hadir secara daring terdiri atas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta admin/operator SIMPAW.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Riau, Nahrawi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penanganan PAW merupakan bagian penting dari tugas pelayanan KPU karena menyangkut keberlanjutan fungsi representasi publik di lembaga legislatif.

Ia menjelaskan bahwa berbagai kondisi dapat menyebabkan anggota DPRD tidak dapat melanjutkan tugas, sehingga mekanisme PAW harus dijalankan berdasarkan aturan yang jelas dan akuntabel. PKPU Nomor 3 Tahun 2025, menurutnya, menjadi pedoman utama yang memberikan kejelasan prosedur bagi jajaran penyelenggara.

Kegiatan kemudian diisi dengan pemaparan materi mengenai ketentuan dan alur PAW sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2025. Peserta mendapatkan penjelasan terkait kelengkapan administrasi yang diperlukan serta pendalaman teknis mengenai penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW). Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta menyamakan pemahaman guna memastikan penerapan regulasi yang seragam dalam proses PAW di setiap daerah.

KPU Provinsi Riau berharap kegiatan ini meningkatkan kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam memberikan layanan PAW yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. KPU juga menegaskan komitmen untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas pelayanan dalam tahapan Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Riau.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait