Pemprov Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Kepala BPBD Damkar Riau, M. Edy Afrizal

PEKANBARU, Oketimes.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana pada musim hujan. Penetapan status ini diberlakukan mulai 1 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M. Edy Afrizal, menjelaskan bahwa wilayah Riau telah memasuki periode hujan yang diperkirakan berlangsung hingga Januari 2026. Dengan kondisi tersebut, potensi bencana seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor diperkirakan meningkat di sejumlah daerah.

Ia menyampaikan bahwa Pemprov Riau telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota terkait langkah antisipasi bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem.

“Kami sudah melakukan mitigasi di daerah yang rawan banjir dan longsor di kabupaten/kota se-Riau,” ujar Edy, Selasa (2/12/2025).

Selain itu, BPBD juga telah menyampaikan daftar wilayah yang berpotensi terdampak bencana kepada pemerintah kabupaten/kota. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kesiapsiagaan dan mengurangi risiko bencana selama periode musim hujan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait