Pemko Pekanbaru Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra
PEKANBARU, Oketimes.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi memberlakukan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh pusat perbelanjaan modern dan pasar rakyat. Kebijakan ini disosialisasikan secara masif setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang larangan penggunaan kantong plastik ditandatangani pada Jumat (28/11/2025).
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa fokus utama kebijakan tersebut adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat. Warga diminta membawa kantong belanja sendiri atau menggunakan alternatif kantong ramah lingkungan yang mudah terurai.
Menurut Reza, kebijakan ini dilatarbelakangi dampak penggunaan kantong plastik yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk terurai dan menimbulkan beban serius bagi lingkungan. Ia menyebut langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk menekan volume sampah plastik yang terus meningkat, terlebih kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) II Muara Fajar kini berada pada tingkat keterisian tinggi dan didominasi limbah plastik.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa penetapan Perwako tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ia berharap dukungan masyarakat dan pelaku usaha agar penerapan kebijakan dapat berjalan efektif.
Dalam rangka memperluas jangkauan sosialisasi, DLHK akan menyebarkan ribuan selebaran informasi serta memasang stiker dan imbauan di berbagai badan usaha, termasuk pasar tradisional dan supermarket. Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami aturan baru dan segera beradaptasi.
Reza mengharapkan masyarakat mulai terbiasa menggunakan kantong yang mudah hancur sebagai bentuk dukungan terhadap kelestarian lingkungan bersama.***

Komentar Via Facebook :