Kemenpar Minta Pemda dan Kepolisian Kawal Pengaduan Warga Terkait Operasional HW Live House

Kawasan HW Live House Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU, Oketimes.com - Kementerian Pariwisata merespons pengaduan warga di kawasan sempadan Hiburan Malam (THM) HW Live House, Pekanbaru, yang mengeluhkan aktivitas usaha bar dan klub malam di luar izin yang dimiliki tempat tersebut. Respons itu disampaikan melalui surat resmi bernomor B/SD/50/II.00/D.3.2/2025 tertanggal 25 November 2025.

Dalam surat itu, Kemenpar meminta Pemko Pekanbaru, DPRD Pekanbaru, Pemprov Riau, dan aparat Kepolisian untuk mengawal pengaduan warga hingga tuntas. Kementerian menegaskan bahwa investasi pariwisata harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, serta meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan insidental terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Kemenpar menyebut prinsip “trust but verify” menjadi dasar pengawasan sektor pariwisata, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Sebagai instansi pengampu KBLI 56101 (Restoran), 56301 (Bar), dan 56302 (Kelab Malam atau Diskotek), Kemenpar mendorong seluruh pihak terkait untuk mengawal proses penanganan aduan warga sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat tersebut ditujukan kepada warga pelapor dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, serta Kepala DPMPTSP Pekanbaru.

Kuasa hukum warga, Feri Siregar SH, membenarkan bahwa surat ini merupakan tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya disampaikan. Ia menyebut, meski izin bar HW Live House telah dicabut Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru belum mengambil tindakan terhadap aktivitas hiburan malam yang masih berjalan.

“Sudah jelas izin mereka adalah restoran dan izin pelaku seni kreatif musik skala UMKM. Namun belum ada tindakan. Respon Kementerian ini harus ditindaklanjuti Pemda dan Kepolisian,” ujar Feri, Sabtu (29/11/2025).

Ia menambahkan, warga telah bertahun-tahun merasa terganggu dan menilai klaim pihak HW Live House mengenai upaya perbaikan gangguan suara tidak sesuai kenyataan. Feri menyatakan pihaknya akan terus mendorong penyelesaian persoalan ini, bahkan hingga ke tingkat DPR RI dan pemerintah pusat.

Diketahui, HW Live House beroperasi dengan izin restoran dan izin pelaku seni kreatif musik skala mikro, namun belum memiliki izin bar maupun izin klub malam. Sebelumnya, Pemprov Riau telah mencabut izin bar yang sempat terbit karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Selain itu, Polresta Pekanbaru melalui Kasat Intelkam AKP Bagus Nagara Barana Cita menegaskan bahwa HW Live House hanya diperbolehkan beroperasi sebagai restoran hingga ada izin tambahan. Satpol PP Pekanbaru juga menyatakan bahwa bar dan klub malam di lokasi tersebut tidak boleh beroperasi.

Meski demikian, promosi acara musik dengan mendatangkan DJ kembali muncul, termasuk rencana kehadiran DJ Panda pada 3 Desember 2025.

Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan pengecekan untuk memastikan aktivitas usaha tetap sesuai izin yang berlaku.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait