PT. Agrinas Menyanggah, Tidak Ada Pemukulan, Justru Kelompok HM dan SS Diduga Menyerang dan Memprovokasi Masyarakat

Oknum HM dan SS yang mengaku sebagai masyarakat dan wartawan.(Foto: Istimewa)

INHU – PT. Agrinas Palma membantah keras pemberitaan sepihak yang menuduh adanya aksi pemukulan terhadap pihak yang mengaku masyarakat dan wartawan di kompleks perkantoran Sudirman Square Pekanbaru, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online. Jumat, 27 November 2025.


Berdasarkan kesaksian staf Agrinas, office boy dan pekerja yang ada di sekitar perkantoran, pada saat kejadian itu tidak terjadi pemukulan sebagaimana yang dituduhkan.

Hal itu bisa dibuktikan dengan kamera CCTV yang ada di ruangan tersebut. Pihak Agrinas hanya melakukan tindakan spontan berupa pengusiran, karena kelompok tersebut datang dengan nada membentak, memaksa, dan menekan, meminta informasi serta dokumen yang merupakan data negara dan tidak boleh diberikan kepada sembarang pihak tanpa prosedur resmi.

“Pemukulan itu sama sekali tidak terjadi. Yang ada justru mereka memaksa, membentak, dan menekan agar kami memberikan data yang tidak boleh diserahkan sembarangan,” ujar salah satu staf PT. Agrinas.

Kelompok yang mengaku sebagai masyarakat dan oknum wartawan termasuk kuasa hukumnya, memaksa agar pihak Agrinas menyerahkan dokumen internal, termasuk persoalan legalitas KSO PT. Tiga Raja Mas.

Padahal fakta di lapangan, legalitas KSO PT. Tiga Raja Mas adalah sah, dan pihak PT. Agrinas sudah menjalankan semua ketentuan sesuai aturan yang berlaku.

Haji Ali, Direktur PT. Tiga Raja Mas yang merupakan KSO sah PT. Agrinas atas kebun sitaan Satgas PKH itu menyatakan, bahwa oknum yang disebut sebagai masyarakat dalam pemberitaan tersebut adalah saudara HM, ketua salah satu kelompok yang kerap mengatasnamakan ormas, namun diduga sering melakukan tindakan premanisme.

Sedangkan SS adalah Ketum dari salah satu organisasi pers di Riau.

HM sendiri diketahui telah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap masyarakat tempatan saat penyerangan dan panen paksa di lahan sitaan Satgas PKH beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, baik polsek maupun polres Inhu belum melakukan penangkapan.

Dengan demikian, pihak Agrinas menilai  bahwa salah satu staf Agrinas dituduh  memukul masyarakat, merupakan upaya memutarbalikkan fakta untuk menutupi rekam jejak pihak yang membuat kegaduhan.

Haji Ali menambahkan, manajemen PT. Agrinas telah menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang membuat kegaduhan dan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.

“Kami juga akan mengambil sikap terhadap siapapun yang memutarbalikkan fakta, termasuk oknum wartawan yang menyebarkan berita tanpa verifikasi dan ini melanggar kode etik jurnalistik,” tegas Haji Ali menimpali.

Pemberitaan menyudutkan Agrinas yang beredar ,berpotensi masuk dalam ranah pidana UU ITE, karena memuat tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan keresahan publik.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait