Program Dispensasi Pajak Kendaraan di Riau Berakhir 15 Desember, Warga Diimbau Manfaatkan Waktu Tersisa

Pelayanan pembayaran pajak kenderaan di Bapenda Riau

PEKANBARU, Oketimes.com - Pemerintah Provinsi Riau masih memberlakukan Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pertengahan Desember 2025. Kebijakan ini sejalan dengan sejumlah daerah lain di Indonesia yang juga mengadakan program serupa, namun dengan periode pelaksanaan yang berbeda-beda.

Di kawasan Sumatera, program dispensasi pada 2025 diterapkan antara lain oleh Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Jambi. Kebijakan serupa juga berlangsung di Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, NTT, Sulawesi Selatan, Papua Barat, serta beberapa provinsi lainnya.

Setiap daerah menetapkan rentang waktu yang bervariasi. Provinsi Bangka Belitung, misalnya, membuka program pemutihan dari 1 September hingga 30 November 2025. Sementara DKI Jakarta dan Kalimantan Utara menetapkan batas akhir hingga 31 Desember 2025. Di Riau, program dispensasi berlangsung dua tahap, yakni 19 Mei–19 Agustus 2025 dan dilanjutkan 19 Agustus–15 Desember 2025.

Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat sebagai daerah dengan masa pemutihan terlama, yakni hingga April 2026. Mayoritas kebijakan dispensasi di berbagai daerah mencakup keringanan denda keterlambatan pembayaran pajak hingga pembebasan biaya mutasi masuk.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, menyampaikan bahwa program dispensasi PKB bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan. Hingga saat ini, Riau masih memiliki waktu sekitar satu bulan sebelum program berakhir pada 15 Desember 2025.

Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut, terutama bagi pemilik kendaraan yang telah lama menunggak pajak. Dispensasi di Riau meliputi pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang, penghapusan denda administrasi, serta keringanan bagi wajib pajak yang belum membayar selama dua tahun atau lebih. Mereka hanya diwajibkan melunasi pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.

Ketentuan berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang berpelat BM. Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga mendapat potongan pokok pajak 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif kepatuhan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/2025.

Selain keringanan tersebut, Pemprov Riau memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut berupa pengurangan pajak 10 persen. Pengajuan permohonan dapat dilakukan maksimal satu bulan sebelum jatuh tempo.

Namun, program pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Pemerintah menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar manfaat program tepat sasaran dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PKB tidak hanya dilakukan di Kantor Samsat. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling sebagai alternatif dalam upaya mengurai antrean menjelang penutupan program.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait