Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Serangkaian pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) oleh Bea Cukai Pekanbaru pada Selasa (25/11/2025) di Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com - Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini merupakan langkah penegakan hukum dalam upaya melindungi masyarakat dan perekonomian negara dari peredaran barang ilegal.

Pemusnahan dipimpin Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Benny Wismo Noegroho, dan dihadiri perwakilan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri, Kepolisian, TNI, Balai Karantina, serta unsur media.

Benny Wismo Noegroho menyampaikan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang telah berstatus BMMN dan mendapatkan persetujuan resmi untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Barang Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara, dan BMMN, serta PMK Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan BMMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan pelanggaran kepabeanan lainnya, antara lain 12.439.259 batang rokok berbagai merek, 1.236,61 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 213 ball pakaian bekas, 35 karton fabric curtains, 274 unit telepon genggam dan tablet merek Apple, serta sejumlah barang lainnya. Total nilai barang mencapai Rp20.185.934.656 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11.797.863.455 bila beredar secara ilegal.

Pemusnahan dilakukan di tiga lokasi berbeda: pakaian bekas dan fabric curtains di PT Multi Persada Servis, BKC hasil tembakau dan barang lainnya di PT Tenang Jaya Sejahtera, serta telepon genggam, tablet, dan MMEA di kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Benny menegaskan bahwa proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas agar barang ilegal benar-benar dihancurkan dan tidak kembali ke pasaran.

Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan serta mendukung peningkatan penerimaan negara.

Selain itu, Bea Cukai Pekanbaru berkomitmen terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran barang ilegal. Melalui publikasi di berbagai media, masyarakat diharapkan semakin sadar untuk tidak membeli atau mengonsumsi barang ilegal dan turut berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran barang melanggar hukum.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait