40,5 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Diamankan
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Rohil, Sita Aset Rp15 Miliar
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, dan Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung pada Senin (11/11/2025) di Mapolda Riau.
PEKANBARU, Oketimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan besar pengedar narkotika lintas negara. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah aset hasil kejahatan dengan nilai mencapai Rp15 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, dan Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung pada Senin (11/11/2025) di Mapolda Riau.
“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terhubung dengan sindikat internasional dengan nilai aset mencapai Rp15 miliar. Kami tegaskan, siapa pun yang berani bermain narkoba di wilayah Riau akan kami tindak tegas,” tegas Brigjen Andrianto.
Kasus ini bermula pada 22 Juni 2025, ketika tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Satbrimob menggerebek rumah H alias Asen di Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Dari lokasi, polisi menemukan 40,5 kilogram sabu, 57 butir ekstasi dan 220 butir happy five, serta alat bantu seperti timbangan digital, mesin pres plastik, dan uang tunai Rp7,49 juta.
Menurut Kombes Pol Putu Yudha Prawira, hasil pemeriksaan terhadap Asen mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama MR alias Abeng. “Dari hasil pemeriksaan, H alias Asen mengaku barang haram itu diperolehnya dari MR alias Abeng,” ujar Kombes Putu.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan Abeng, yang diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia. Setelah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan setempat, tim berhasil menangkap Abeng saat kembali ke Indonesia, tepatnya di Jalan Perniagaan, Rokan Hilir pada 30 Oktober 2025.
“Abeng ini bukan orang baru. Ia sudah pernah diproses hukum pada 2013, bebas tahun 2019, dan tetap menjalankan bisnis haramnya bahkan dari dalam lapas,” ungkap Kombes Putu.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Abeng untuk menyamarkan hasil kejahatannya. Uang hasil penjualan narkoba disalurkan melalui rekening milik istrinya, Sulastri (S) dan digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi, seperti enam hektare kebun sawit, ruko dua lantai di Panipahan, kapal tangkap ikan, dua mobil mewah, serta sejumlah surat berharga.
“Tujuan pelaku adalah membuat uang hasil narkotika terlihat seperti pendapatan sah dari usaha perikanan,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil penelusuran keuangan, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, ruko dua lantai, serta sebuah kapal, dengan total nilai aset mencapai Rp15,26 miliar. Polisi menyebut nilai tersebut masih bisa bertambah seiring berlanjutnya proses penyelidikan.
Kedua tersangka, MR alias Abeng dan H alias Asen, kini ditahan di Polda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Riau menegaskan penyelidikan masih berlanjut, termasuk penelusuran terhadap sejumlah rekening lain yang diduga terkait jaringan MR alias Abeng.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyebut letak geografis Riau yang berhadapan langsung dengan Malaysia menjadi salah satu faktor tingginya risiko penyelundupan narkotika lintas negara.
“Posisi Riau sangat strategis sekaligus berisiko tinggi. Karena itu, pengungkapan seperti ini menjadi perhatian utama dan atensi dari Presiden,” ujarnya.
Anom juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang membantu pengungkapan kasus ini, termasuk PPATK, BNI dan masyarakat yang memberikan informasi. Ia mengimbau media untuk terus berperan dalam edukasi publik terkait bahaya narkoba.
“Publikasi dari rekan-rekan media adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat, terutama generasi muda. Karena narkoba bukan hanya merusak fisik, tapi menghancurkan mentalitas bangsa,” tegasnya.
Kepala BNNP Riau juga mengingatkan masyarakat pesisir agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, khususnya di pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering dimanfaatkan sindikat internasional.
“Kami minta warga pesisir jangan tutup mata. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Kita harus bersama-sama mempersempit ruang gerak jaringan ini,” imbaunya.***

Komentar Via Facebook :