Kejati Riau Ajukan Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice, Disetujui JAM-Pidum Kejagung RI

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sutikno, S.H., M.H. bersama jajaran mengikuti ekspose pengajuan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Direktur A JAM-Pidum/ Sekretaris JAM-Pidum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, dan dilaksanakan secara virtual.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sutikno, S.H., M.H. bersama jajaran mengikuti ekspose pengajuan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Direktur A JAM-Pidum/ Sekretaris JAM-Pidum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, dan dilaksanakan secara virtual.

Dalam ekspose tersebut, Kejati Riau mengajukan satu perkara dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Perkara tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Nazira Fitri alias Dani bin Rusli dan Zulman alias Zul bin Sice, yang disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Perkara bermula dari peristiwa pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Surya, Perumahan Griya Surya Abadi, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Saat itu, seorang pengemudi ojek online bernama Fuad Azhari tengah mengantarkan pesanan makanan. Terjadi kesalahpahaman dan adu mulut antara korban dengan warga sekitar, yang berujung pada tindak kekerasan oleh kedua tersangka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dahi sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum No. VER/378/VIII/KES.3/2025/RSB yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Pekanbaru.

Setelah perkara berjalan, pada Selasa, 28 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Maruli Tua J. Sitanggang, S.H. dan tim jaksa fasilitator memfasilitasi proses perdamaian antara tersangka dan korban di “Bilik Damai” Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru. Proses tersebut turut dihadiri oleh keluarga tersangka dan korban, Ketua LAM Pekanbaru, tokoh masyarakat, serta penyidik Polsek Bina Widya.

Dalam forum mediasi itu, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat dan menyatakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, Kepala Kejari Pekanbaru mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejati Riau.

Setelah menelaah berkas dan mempertimbangkan fakta perdamaian, Kepala Kejati Riau Sutikno menyetujui pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan meneruskannya kepada JAM-Pidum Kejaksaan RI. Permohonan itu kemudian disetujui dalam ekspose virtual yang digelar pada 3 November 2025.

JAM-Pidum melalui Direktorat A menilai bahwa perkara tersebut memenuhi ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, karena adanya perdamaian, kerugian yang telah dipulihkan, serta kesadaran penuh dari para pihak.

Menindaklanjuti hasil ekspose, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., selaku Plt. Direktur A JAM-Pidum/ SESJAMPIDUM, menginstruksikan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Penerbitan SKP2 tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai wujud kepastian hukum dan keadilan yang humanis.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait