Kejati Riau Gelar Penyuluhan Hukum BINMATKUM di Siak Hulu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan penerangan hukum dalam program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Aula Kantor Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H.

Kampar, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan penerangan hukum dalam program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Aula Kantor Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H.

Kegiatan dibuka oleh Camat Siak Hulu, Irwansyah, S.STP, yang menyambut baik kedatangan tim Kejati Riau. Dalam sambutannya, Irwansyah menyampaikan bahwa kegiatan BINMATKUM menjadi momentum penting bagi masyarakat Kecamatan Siak Hulu untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang hukum. Ia juga mengajak seluruh peserta agar memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan oleh tim penyuluhan.

Pada kesempatan tersebut, Zikrullah menyampaikan materi tentang Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan bahwa korupsi merupakan tindakan curang yang merugikan negara dan masyarakat dengan berbagai modus. Menurutnya, penyebab korupsi dapat bersumber dari faktor internal, seperti lemahnya moral dan kurangnya pendidikan etika, serta faktor eksternal seperti rendahnya kesejahteraan ekonomi.  

Zikrullah menegaskan pentingnya menanamkan kesadaran untuk menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan sebagai salah satu cara mencegah tindak pidana korupsi.  

Kegiatan BINMATKUM di Siak Hulu diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Siak Hulu. Program ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penerangan hukum. BINMATKUM juga bertujuan memperluas pengetahuan hukum, membentuk masyarakat yang taat hukum, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait