Jaksa Agung Lantik Sutikno Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau pada Kamis (23/10/2025). Pelantikan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, bersama 36 pejabat lain di lingkungan Korps Adhyaksa.

JAKARTA, Oketimes.com - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau pada Kamis (23/10/2025). Pelantikan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, bersama 36 pejabat lain di lingkungan Korps Adhyaksa.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, membenarkan pelantikan tersebut. “Benar, Bapak Jaksa Agung telah melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru, Bapak Sutikno,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sutikno menggantikan Akmal Abbas yang memasuki masa purna tugas. Sebelum menjabat sebagai Kajati Riau, Sutikno menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. “Dalam waktu dekat, beliau akan tiba di Pekanbaru untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru,” tambah Sapta.

Pelantikan Sutikno menjadi bagian dari rotasi besar di tubuh Kejaksaan, di mana Jaksa Agung melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi serta 20 pejabat Eselon II lainnya. Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, tetapi momentum penting untuk memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional.

“Pergantian pejabat merupakan hal wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” ujar Burhanuddin.

Ia juga menegaskan pentingnya peran strategis para Kajati dalam penegakan hukum di daerah. Menurutnya, Kajati tidak hanya dituntut menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.

Burhanuddin meminta setiap Kajati, termasuk Kajati Riau yang baru, agar segera mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing. “Tunjukkan kinerja penanganan perkara korupsi, baik dari jumlah maupun kualitas penyidikan. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan seluruh pejabat baru untuk menjaga integritas diri dan keluarga, bekerja profesional, serta membangun komunikasi terbuka guna memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Plt Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait