Sejak Awal Izinnya Manipulatif, Pemerintah Didesak Cabut Izin PT SSL

Bupati Siak Afni Zulkifli (Ist.)
PEKANBARU - Bupati Siak Afni Zulkifli didesak untuk mencabut izin PT Seraya Sumber Lestari (SSL) mitra pemasok APRIL Group.
Desakan itu disampaikan pimpinan Organisasi Non-Pemerintah atau Non-Governmental Organization (NGO) peduli lingkungan hidup, yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Perkumpulan Elang.
Dalam siaran pers yang diterima Gegas.co, Pjs Direktur WALHI Riau Ahlul Fadli menegaskan PT SSL seharusnya tidak lagi diberi ruang beroperasi.
Menurut Ahlul, izin usaha perusahaan itu sejak awal diterbitkan melalui proses manipulatif dan penuh praktik korupsi.
"Izin PT SSL keluar lewat proses yang terbukti bermasalah dalam kasus korupsi izin kehutanan yang melibatkan dua bupati, tiga kepala dinas kehutanan, dan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal,” ucapnya.
Menurut Fadli, laporan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2024–2025 menunjukkan seluruh indikator lingkungan PT SSL berstatus merah, menandakan ancaman serius terhadap ekosistem di kawasan konsesinya.
“Dorongan pencabutan izin oleh Bupati Siak adalah langkah tepat untuk memperbaiki tata kelola perizinan. PT SSL nyata-nyata merusak lingkungan dan memicu konflik sosial,” tukasnya.
Pernyataan senada disampaikan Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari. Dia menyebut 87 persen dari 17.183 hektar konsesi PT SSL berada di atas gambut dalam dengan kedalaman lebih dari 4 meter - kawasan yang seharusnya dilindungi.
Tidak saja masalah lingkungan, PT SSL juga berkonflik dengan masyarakat Kampung Tumang dan Merempan Hulu, Kecamatan Siak. Konflik bermula dari arogansi korporasi PT SSL yang terus mengganggu lahan kelapa sawit warga.
“Pada 10 Juni 2025, warga sudah menuntut PT SSL berhenti mengganggu tanaman mereka. Namun pihak perusahaan tak menepati kesepakatan hingga akhirnya emosi masyarakat meledak,” terang Okto.
Akibat insiden pembakaran mess, 12 warga kini menjadi terdakwa dan sedang perkara sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sementara itu, Besta Junandi, Direktur Perkumpulan Elang, menilai pencabutan izin saja belum menyelesaikan akar masalah agraria di Siak.
“Pemerintah harus mengakselerasi program Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria atau (TORA) agar masyarakat memperoleh pengakuan dan perlindungan ruang hidup,” ujarnya.
Besta mencatat, dari 415 ribu hektar kawasan hutan di Kabupaten Siak, 264 ribu hektar dikuasai perusahaan kehutanan, sementara masyarakat hanya menguasai kurang dari 20 ribu hektar melalui skema legal PS dan TORA.
“Dorongan pencabutan izin PT SSL harus diikuti solusi konkret seperti PS dan TORA. Tanpa itu, ketimpangan lahan dan konflik sosial akan terus berulang,” tukasnya.
Bupati Siak Afni Zulkifli yang ditemui wartawan usai menjadi saksi di PN Pekanbaru membenarkan 20 tahun kehadiran PT SSL tidak ada manfaat bagi masyarakat setempat.
"Saya tanya berapa tenaga kerja, masyarakat Siak di sini (PT SSL, Red). Sampai hari ini, alhamdulillah tak ada jawab do," ucapnya.(dw)
Komentar Via Facebook :