Pemprov Riau Tegaskan Tidak Ada Larangan Bagi Pelaku Usaha Ajukan Izin Baru Setelah Dicabut

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Devi Rizaldi, dalam pertemuan bersama pihak HW Livehouse Pekanbaru di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025).

PEKANBARU, Oketimes.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa pelaku usaha yang izinnya telah dicabut karena pelanggaran tetap memiliki hak untuk mengajukan kembali permohonan izin baru. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Devi Rizaldi, dalam pertemuan bersama pihak HW Livehouse Pekanbaru di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025).

Devi menjelaskan, sistem perizinan berusaha di Indonesia telah diatur secara terbuka melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam mekanisme tersebut, tidak ada ketentuan yang melarang pelaku usaha untuk mengajukan izin baru selama mereka memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Dalam sistem perizinan tidak pernah ada larangan bagi pelaku usaha yang izinnya sudah dicabut karena pelanggaran untuk bermohon kembali. Namun, syarat dan ketentuan tetap harus dipatuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penerbitan izin baru bukan hanya menjadi tanggung jawab DPMPTSP. Sebelum diterbitkan, berkas permohonan akan diteliti terlebih dahulu oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan.

“DPMPTSP memproses penerbitan izinnya, tetapi sebelumnya ada peran dari dinas teknis yang meneliti kelayakan berkas-berkas tersebut,” jelasnya.

Menurut Devi, aspek teknis seperti lokasi dan kelayakan usaha merupakan kewenangan dinas terkait. Mereka yang menentukan apakah tempat usaha memenuhi persyaratan sesuai dengan izin yang dimohonkan.

“Secara teknis, penilaian kelayakan lokasi menjadi ranah dinas teknis. Dalam sistem OSS sendiri tidak ada pembatasan bagi pelaku usaha untuk mengajukan izin di sektor manapun,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar pelaku usaha yang ingin memulai kembali kegiatan bisnisnya benar-benar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Setiap izin yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan administrasi serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

“Pelaku usaha harus patuh terhadap aturan yang berlaku. Kalau ingin memulai kembali dari awal, silakan saja, selama sesuai ketentuan,” katanya.

Devi turut menyoroti pentingnya pendataan masyarakat yang terdampak sebelum penerbitan izin baru. Menurutnya, pendataan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan perwakilan.

“Kondisi sosial masyarakat juga harus diperhatikan. Semua warga yang terdampak perlu didata secara lengkap, bukan hanya perwakilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga memiliki peran penting dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, agar kegiatan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Pemko Pekanbaru juga terlibat dalam pembinaan dan pengawasan. Pemerintah kota harus memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan izin yang diberikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan bahwa Pemprov Riau memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan aspirasi. Pihaknya menampung berbagai masukan yang disampaikan, termasuk dari HW Livehouse, sebagai bahan evaluasi ke depan.

“Kami menerima aspirasi dari pihak HW Livehouse terkait hasil penutupan. Semua masukan tersebut kami tampung dan jadikan bahan evaluasi,” pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait