Gugatan Yayasan Sahabat Alam Rimba terhadap Alih Fungsi Hutan Tesso Nilo Masuki Tahap Pembuktian di PN Pelalawan

Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau.

PELALAWAN, Oketimes.com – Gugatan legal standing lingkungan yang diajukan Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba) terhadap Irwan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan nomor perkara 39/Pdt.Sus-LH/2025.PN.Plw, kini memasuki tahap pembuktian surat-surat.

Ketua Umum Yayasan Salamba, Ir Ganda Mora, SH, MSi, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Senin (13/10/2025). Ia menjelaskan, gugatan ini merupakan gugatan lingkungan hidup atas dugaan alih fungsi kawasan hutan produksi Tesso Nilo di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 300 hektare yang dilakukan oleh Irwan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan.

Menurut Ganda Mora, dasar gugatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menilai, alih fungsi hutan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap ekosistem di kawasan Tesso Nilo.

“Alih fungsi hutan produksi terbatas menjadi perkebunan menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, antara lain hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim mikro, peningkatan risiko erosi dan banjir, pencemaran air dan tanah, serta kerusakan ekosistem,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ganda Mora menambahkan bahwa dampak lain yang muncul antara lain hilangnya sumber daya air, peningkatan emisi karbon dioksida akibat berkurangnya vegetasi penyerap karbon, serta potensi konflik sosial di masyarakat sekitar yang bergantung pada hutan sebagai sumber penghidupan.

“Dalam kasus perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan juga seringkali menimbulkan degradasi lahan akibat pembakaran dan peningkatan emisi karbon,” ungkapnya.

Melalui gugatan ini, Yayasan Sahabat Alam Rimba meminta agar tergugat menghentikan seluruh kegiatan perkebunan di kawasan hutan negara, melakukan pemulihan lingkungan sesuai Pasal 90 UU PPLH, serta agar Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dimiliki tergugat dinyatakan tidak sah secara hukum.

“Dengan bukti-bukti yang telah kami sampaikan, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan seluruh tuntutan gugatan ini,” pungkas Ganda Mora.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait