Jabatan Plt Berlarut di Kecamatan Tenayan Raya, Indikasi Pembiaran Sistemik?

ILustrasi PLT Jabatan

PEKANBARU, Oketimes.com - Praktik pengangkatan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang berlarut-larut di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Kantor Kecamatan Tenayan Raya, di mana sejumlah jabatan strategis telah bertahun-tahun diisi oleh pejabat berstatus Plt tanpa ada penetapan definitif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya empat posisi penting di kecamatan tersebut masih dijabat oleh pejabat sementara. Mereka adalah Mardison sebagai Plt Kasubag Umum, Arrasyid Kelana Putera sebagai Plt Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Raja Arie Anasthia Putri sebagai Plt Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos), dan Reza Dewantara sebagai Plt Kasi Pelayanan Terpadu (Paten). Keempatnya menjalankan fungsi struktural penuh, meski tanpa penetapan jabatan definitif.

Padahal, menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, status Plt memiliki batas waktu jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), jabatan Pelaksana Tugas hanya dapat diemban maksimal enam bulan—tiga bulan masa awal dan dapat diperpanjang satu kali selama tiga bulan berikutnya. Namun, di Tenayan Raya, batas waktu tersebut tampak diabaikan tanpa kejelasan administrasi maupun keputusan resmi.

Camat Tenayan Raya, Abdul Barri, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa sejumlah jabatan di jajarannya masih berstatus Plt. Ia menegaskan bahwa pengisian posisi tersebut bukan merupakan kewenangannya secara langsung, melainkan mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

“Sebelumnya kami sudah mengajukan beberapa nama untuk diangkat menjadi pejabat definitif ke Pemko lewat BPSDM Pekanbaru. Namun, semua keputusan tetap berada di tangan pimpinan di atas,” ujar Abdul Barri, Kamis (8/10/2025).

Barri juga menambahkan, kondisi serupa tidak hanya terjadi di Tenayan Raya. “Hal ini bukan hanya di kecamatan kami. Hampir seluruh kecamatan di lingkungan Pemko Pekanbaru mengalami hal yang sama,” katanya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan belum adanya pengangkatan pejabat definitif, Abdul Barri enggan berkomentar. Ia menyebut persoalan tersebut berada di luar kapasitasnya untuk dijelaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPSDM Kota Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik lambannya penetapan pejabat definitif tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah praktik berlarutnya status Plt di sejumlah kecamatan ini merupakan bentuk pembiaran birokratis, atau ada faktor lain di balik mandeknya proses administrasi di tubuh Pemerintah Kota Pekanbaru?


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait