AMMP Desak Gubernur Riau Cabut SK Tim Percepatan, Nilai Langgar Aspirasi Masyarakat

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menyatakan penolakan tegas terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau terkait pembentukan Tim Percepatan. Ketua AMMP, Wandri Saputra Simbolon, menilai kebijakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

PELALAWAN, Oketimes.com — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menyatakan penolakan tegas terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau terkait pembentukan Tim Percepatan. Ketua AMMP, Wandri Saputra Simbolon, menilai kebijakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Menurut Wandri, Gubernur Riau seharusnya dapat bersikap netral serta menenangkan kekhawatiran masyarakat yang kini resah atas kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa kali aksi yang dilakukan sebelumnya, baik Gubernur maupun pemerintah daerah selalu beralasan bahwa seluruh kebijakan berasal dari pemerintah pusat.

“Sekarang masyarakat sudah menyampaikan keluhannya ke pusat, yakni DPR RI. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI menegaskan perlunya pelepasan desa dari kawasan hutan atau TNTN. Sementara hasil RDP Komisi XIII DPR RI juga menyatakan bahwa relokasi ditolak, Satgas harus dikeluarkan, jangan benturkan TNI dan Polri dengan masyarakat, serta hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat,” ujar Wandri, Rabu (8/10/2025).

Ia juga menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tetap menerbitkan SK Tim Percepatan setelah hasil RDP tersebut keluar. Menurutnya, keputusan itu sangat melukai hati masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan Gubernur.

“Tidak lama setelah RDP selesai, Pemprov justru mengeluarkan SK Gubernur yang membuat masyarakat kecewa. Kami menilai Gubernur tidak lagi berpihak kepada rakyat. Karena itu, kami dari AMMP meminta Gubernur Riau untuk mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wandri meminta Gubernur Riau segera mencabut atau membatalkan SK Tim Percepatan Nomor 950 dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak diindahkan, AMMP bersama masyarakat dari sejumlah kabupaten/kota, terutama Pelalawan dan Indragiri Hulu (Inhu), akan menggelar aksi besar di depan Kantor Gubernur Riau.

“Apabila SK tidak dibatalkan, kami siap turun ke jalan dan menutup seluruh akses Jalan Lintas Timur sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat,” tutupnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait