Lapas Pekanbaru Gelar Sosialisasi Permenkumham No. 8 Tahun 2024 untuk Perkuat Ketertiban Warga Binaan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru pada Rabu (8/10/2025) pagi, diikuti oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Lapas.

PEKANBARU, Oketimes.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru pada Rabu (8/10/2025) pagi, diikuti oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Lapas.

Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Heru Prabowo, atas arahan Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan WBP terhadap regulasi baru di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam pemaparannya, Heru menjelaskan bahwa Permenkumham No. 8 Tahun 2024 menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Permenkumham No. 29 Tahun 2017. Regulasi baru ini mengatur secara komprehensif penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Lapas, mulai dari pencegahan gangguan, pengawasan internal, hingga pelibatan aktif WBP dalam menjaga harmoni lingkungan pemasyarakatan.

“Tujuannya adalah menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan mendukung program reintegrasi sosial bagi warga binaan,” ujar Heru. Ia menambahkan, regulasi tersebut menekankan pendekatan humanis dengan menjadikan WBP sebagai mitra dalam menciptakan ketertiban. Beberapa poin penting di antaranya pembentukan tim pengamanan internal yang melibatkan WBP terpilih, penerapan protokol penanganan konflik, serta sanksi progresif bagi pelanggaran.

Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Salah satu WBP, berinisial AR (35), menyatakan bahwa sosialisasi tersebut membuka wawasan baru. “Saya baru tahu bahwa kami juga punya peran besar dalam menjaga ketertiban. Ini membuat saya lebih sadar untuk ikut menjaga keamanan bersama petugas,” ujarnya.

Sesi kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok dan tanya jawab, di mana WBP diberi kesempatan menyampaikan saran. Beberapa di antaranya terkait peningkatan fasilitas olahraga dan pelatihan rutin bagi WBP untuk menjadi mediator internal.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Hukum dan HAM dalam penerapan Permenkumham No. 8 Tahun 2024 di seluruh Lapas dan Rutan. Kepala Lapas Pekanbaru melalui Kasi Kamtib menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut dengan pembentukan satuan tugas khusus dalam dua minggu ke depan.

“Kami menargetkan nol insiden gangguan keamanan tahun ini melalui kolaborasi semua pihak,” tutur Heru.
Kegiatan diakhiri dengan pembagian materi cetak berupa ringkasan regulasi dan doa bersama untuk ketertiban serta keamanan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait