Polres Dumai Amankan 1 Kg Sabu di Pelabuhan Roro, Dua Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di sekitar Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, pada Jumat (3/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
DUMAI, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di sekitar Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, pada Jumat (3/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menyampaikan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengidentifikasi target operasi.
Pada malam kejadian, polisi melihat dua pria keluar dari kapal Roro yang baru tiba dari Tanjung Kapal, Rupat. Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa plat nomor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tas sandang hitam berisi satu paket sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus plastik bertuliskan “99 Durien”.
Dua tersangka berinisial Ms dan Mr berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu, sepeda motor, tas sandang, sebuah ponsel, serta plastik warna biru.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dumai memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.***
Komentar Via Facebook :