Polres Dumai Tangkap Pelaku Pencurian Karpet di Rumah Ibadah

Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah di wilayah Kota Dumai. Pelaku bernama Malik Asip Ali (47), warga Rokan Hilir, ditangkap setelah terbukti mencuri sejumlah karpet dan sajadah dari masjid serta musala.
DUMAI, Oketimes.com - Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah di wilayah Kota Dumai. Pelaku bernama Malik Asip Ali (47), warga Rokan Hilir, ditangkap setelah terbukti mencuri sejumlah karpet dan sajadah dari masjid serta musala.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan di dua lokasi berbeda. Pada Minggu (28/9/2025), Mushola Al Karamah di Jalan Arwana KM 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, melaporkan kehilangan dua gulung sajadah dengan kerugian sekitar Rp8,8 juta. Dua hari kemudian, Masjid Raudhatul Muttaqin di Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, juga melaporkan kehilangan satu gulung karpet sepanjang 16,7 meter dengan kerugian sekitar Rp12 juta.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Ilham Muhammad Dzaki bergerak cepat setelah menerima laporan. Titik terang muncul saat pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya ditangkap dalam kasus lain di Polsek Mandau, Bengkalis. Dari hasil interogasi, Malik mengakui perbuatannya mencuri sajadah di Mushola Al Karamah. Polisi kemudian menemukan barang bukti dua gulung sajadah di Jalan Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan, rumah ibadah seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi umat beragama. Polisi juga akan meningkatkan patroli serta pengawasan di sekitar masjid dan musala.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya kwitansi pembelian sajadah, rekaman CCTV, satu unit mobil Toyota Calya BM 1896 YU, serta gulungan karpet berwarna hijau.
Saat ini, tersangka Malik Asip Ali telah ditahan di Polres Dumai dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***
Komentar Via Facebook :