Polsek Dumai Barat Tangkap Pengedar Sabu, Sita 10,18 Gram Barang Bukti

Polsek Dumai Barat menangkap seorang pria berinisial I yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin (22/9/2025). Dari penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Cut Nyak Dien RT 04, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, polisi menyita sabu seberat 10,18 gram.

DUMAI, Oketimes.com – Polsek Dumai Barat menangkap seorang pria berinisial I yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin (22/9/2025). Dari penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Cut Nyak Dien RT 04, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, polisi menyita sabu seberat 10,18 gram.

Kapolsek Dumai Barat Kompol Handono Sujaryanto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di kawasan tersebut. “Dengan penangkapan ini, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah kami,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sedang dan satu paket kecil sabu, timbangan digital, kotak rokok, tujuh plastik klip, dua plastik bening, satu plastik kresek, dua lembar tisu, sendok sabu dari pipet, gunting, ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kini ditahan di Polsek Dumai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menelusuri kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang berharap penangkapan ini menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menekan peredaran narkotika di wilayah Dumai.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait