Polres Siak Tangkap Pasutri Pencuri Benda Bersejarah di Istana Siak Sri Indrapura

Barang bukti benda sejarah dari istana siak yang diamankan dari pasutri yang diamankan petugas.
SIAK, Oketimes.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menangkap pasangan suami istri berinisial SN dan AM karena mencuri benda bersejarah di kawasan Istana Siak Sri Indrapura, Rabu (17/9/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariady mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pengunjung yang mencurigai gerak-gerik keduanya. Saksi melaporkan bahwa SN dan AM terlihat mengambil barang dari Rumah Peraduan, salah satu bangunan di kompleks utama istana.
Petugas yang melakukan pengintaian kemudian menangkap pasangan tersebut saat melewati pos penjagaan. Dari tas merah milik pelaku, polisi menemukan sejumlah benda bersejarah. Keduanya mengakui perbuatan dan mengaku datang dari Bengkalis dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan.
SN dan AM kini ditahan di Mapolres Siak. Mereka dijerat Pasal 106 jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.***
Komentar Via Facebook :