Kejati Riau Ajukan Restorative Justice Tiga Perkara di Dumai

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Hayadi, S.H., M.H., didampingi Aspidum, Aswas, serta jajaran, mengajukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terhadap tiga perkara terpisah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Pengajuan dilakukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Plt. Direktur A/Sesjampidum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., pada Senin (22/9/2025).
PEKANBARU, Oketimes.com - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dedie Tri Hayadi, S.H., M.H., didampingi Aspidum, Aswas, serta jajaran, mengajukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terhadap tiga perkara terpisah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Pengajuan dilakukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Plt. Direktur A/Sesjampidum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., pada Senin (22/9/2025).
Perkara yang diajukan melibatkan tiga tersangka, yakni:
1. Abi Abdillah, yang membeli handphone curian merek Realme 5i dari Roby Suhandi dan Kasiran seharga Rp100.000 pada 9 Juli 2025. Handphone itu kemudian dijual kembali kepada Wahyudi Azhari seharga Rp150.000, dengan keuntungan dipakai untuk membeli makanan dan rokok.
2. Wahyudi Azhari, yang membeli handphone tersebut seharga Rp150.000 dari Abi Abdillah, lalu menjualnya kepada Tumadi seharga Rp200.000 untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang sakit.
3. Tumadi, yang membeli handphone Realme 5i biru dari Wahyudi seharga Rp200.000 meski mengetahui kondisi layar pecah, dengan alasan kebutuhan mendesak.
Dalam ketiga perkara tersebut, korban yang dirugikan adalah Bitcar Januardi Lumbangaol dengan total kerugian sekitar Rp2,7 juta.
Jaksa Fasilitator Kejari Dumai memfasilitasi mediasi antara korban dengan para tersangka. Hasilnya, para tersangka menyatakan penyesalan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan menandatangani surat pernyataan. Dukungan juga diberikan oleh tetangga dan tokoh masyarakat yang menilai para tersangka sebagai warga yang baik.
Sebagai bentuk tanggung jawab, para tersangka dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Jalan HR. Soebrantas, Kota Dumai, selama tujuh hari.
Setelah mempertimbangkan fakta hukum dan menelaah perkara, Jampidum melalui Plt. Dir A/Sesjampidum menyatakan bahwa syarat-syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Dengan demikian, permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif terhadap ketiga tersangka dikabulkan.***
Komentar Via Facebook :