Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Riau Kembalikan Aset Muflihun

Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa putusan hakim PN Pekanbaru pada Rabu (17/09/2025) telah membuktikan penyitaan aset berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Batam adalah tidak sah dan batal demi hukum dalam konferensi persnya pada Kamis (18/9/2025) di Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com – Tim kuasa hukum Muflihun mendesak Polda Riau segera mengembalikan seluruh aset milik kliennya setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan praperadilan terkait penyitaan rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Batam. Putusan yang dibacakan Rabu (17/9/2025) menyatakan penyitaan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

 

“Putusan hakim jelas membuktikan penyitaan ini cacat prosedur. Kami minta kepolisian menghapus status sita dan segera mengembalikan aset,” tegas kuasa hukum Ahmad Yusuf, Kamis (18/9/2025). Ia menuding langkah penyidik Polda Riau bertentangan dengan pasal 38 dan 39 KUHAP serta asas due process of law.

 

Ahmad menekankan, dalam perkara dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di Sekretariat DPRD Riau, Muflihun tidak terbukti melakukan tindak pidana dan tidak ada kerugian negara. “Hakim menegaskan tidak ada dasar pidana. Klien kami dikriminalisasi,” ujarnya.

Tim hukum juga menyiapkan langkah lanjutan untuk menuntut ganti rugi. “Kami menghormati institusi Polri, tapi setiap tindakan harus sesuai prosedur. Upaya hukum akan ditempuh untuk memulihkan hak dan kerugian klien kami,” kata Ahmad.

Kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, menyebut kemenangan ini sebagai preseden penting. “Permohonan praperadilan atas penyitaan aset jarang dikabulkan. Putusan ini bukti hukum masih berpihak pada keadilan,” ujarnya.

Putusan PN Pekanbaru kini menuntut Polda Riau menindaklanjuti amar putusan dengan mengembalikan seluruh aset yang disita dalam kasus yang disebut tim kuasa hukum sebagai kriminalisasi.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait