Mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Jadi Tersangka Korupsi Dana Participating Interest

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan RN, mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan. Kasus ini terkait pengelolaan dana periode 2023 hingga 2024.

Pekanbaru, Oketimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan RN, mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan. Kasus ini terkait pengelolaan dana periode 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka diumumkan Plt Kepala Kejati Riau Dedie Tri Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025). Dedie hadir didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams, Kasi Ops Herlina Samosir, Kasidik Rionov Oktana Sembirin, dan Kasi Penkum Zikrullah.

“Penetapan tersangka RN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 15 September 2025,” ujar Dedie.

RN disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, RN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin (15/9/2025).***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait