Dua Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi SD di Rohil Ditahan Kejati Riau

Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams dan Kasi Penkum Zikrullah, mengelar konferesi persnya pada Senin (1/9/2025), terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Kadisdikbud Rohil AA (Asril Arief, red) yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sementara tersangka kedua, SJ (Sefrijon, red merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk delapan proyek sekolah.

PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka berinisial AA dan SYF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (1/9/2025) di Pekanbaru.

Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Aspidsus Marlambson Carel Williams dan Kasi Penkum Zikrullah, menjelaskan penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.4/Fd.1/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-05/L.4/Fd.2/09/2025 serta Nomor Tap.Tsk-06/L.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 1 September 2025.

AA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir periode 2023 hingga Mei 2025 diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp40,36 miliar untuk 207 kegiatan di 41 SD. Dari pencairan bertahap, AA diduga mengambil total Rp7,67 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran media.

Sementara itu, SYF selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola diduga mengambil dana Rp897,48 juta, namun hanya Rp599,9 juta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sisanya, sebesar Rp297,58 juta, tidak jelas penggunaannya. Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp7,97 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Riau.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt Kejati Riau menahan tersangka SYF di Rutan Pekanbaru selama 20 hari terhitung 1–20 September 2025. Sementara AA tidak ditahan karena sudah mendekam di Rutan Kejari Rokan Hilir dalam kasus korupsi lain terkait pembangunan SMP.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait