Bentrokan, Fitnah, dan Rebutan Lahan: Membaca Ulang Kasus Kelompok Tani Kepau Jaya Sukses Lestari

FOTO INSET : Peta Telaah Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) eks Kebun Sawit Poktan Kepau Jaya Sukses Lestari | Titik Lokasi Kantor (Emplasemen) yang Diserang Berada di Kawasan APL 102 Hektar | Petikan KSO Agrinas Tanggal Penyerahan Lahan | Sumber : Poktan Kepau Jay

KAMPAR, Oketimes.com - Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mendadak ramai diperbincangkan setelah muncul sejumlah pemberitaan yang menyudutkan Kelompok Tani (Poktan) Kepau Jaya Sukses Lestari. Namun, pihak Poktan balik membantah. Mereka menyebut tuduhan yang beredar hanyalah fitnah dan bagian dari skenario untuk merebut lahan serta fasilitas mereka.

Dalam konferensi pers, Anton Sitompul, SH, kuasa hukum Poktan, didampingi ketua Poktan Soewito, menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban. Mereka mengaku mengalami penyerangan, pengrusakan, hingga perampasan aset yang ditaksir merugikan hingga Rp500 juta.

“Bangunan kantor, mess karyawan, dua unit motor, serta mobil dirusak. Bahkan pakaian dalam karyawan wanita dipajang sebagai bentuk ancaman. Ada pula tujuh truk tandan buah sawit dirampas dan dijual,” kata Anton, Senin (1/9/2025).

Narasi yang Diputarbalikkan

Anton menyebut serangan itu kemudian diikuti framing negatif di media. Poktan yang diserang justru digambarkan brutal. “Padahal puluhan karyawan wanita dan anak-anak menyaksikan sendiri, mereka menjerit ketakutan. Tetapi pihak tertentu langsung membuat berita fitnah agar kami terpojok,” jelasnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial S yang disebut berperan membenturkan Poktan dengan institusi negara. Namun, pihak Poktan memilih menyerahkan hal itu ke institusi terkait.

Sengketa Lahan Jadi Akar Masalah

Di balik kekerasan dan tuduhan itu, sengketa lahan sawit menjadi latar utama. Poktan Kepau Jaya awalnya mengelola 1.548 hektar lahan sawit. Namun, 1.446 hektar dinyatakan kawasan hutan dan disita Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH). Sisanya 102 hektar masuk kategori Area Peruntukan Lain (APL), tempat kantor dan fasilitas Poktan berdiri.

Menurut Anton, pihak tertentu mencoba menguasai lahan APL tersebut dengan alasan mendapat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dari PT Agrinas. “Mereka ingin memakai sarana dan prasarana kami agar bisa mengelola 1.446 hektar tanpa keluar biaya miliaran untuk membangun fasilitas baru,” ungkapnya.

Poktan menilai pemasangan plang Satgas hanya ada di lahan 1.446 hektar, bukan di 102 hektar APL. “Kami sudah bertemu Satgas, BPKH, dan BIG. Dinyatakan lokasi 102 hektar adalah APL. Jadi tidak ada alasan pihak tertentu merebutnya,” tegas Anton.

Dugaan Rekayasa Dokumen

Poktan juga menyoroti kejanggalan dokumen KSO yang disebut ditandatangani 15 Juli 2025. Dasarnya adalah Berita Acara Penyerahan Kawasan Hutan Nomor BA-2/MBU/2025 tertanggal 26 Maret 2025. Padahal, Poktan baru dipanggil Satgas pertama kali pada 24 April 2025. “Bagaimana bisa dokumen muncul sebelum klarifikasi dilakukan? Ini aneh,” kata Anton.

Antara Putusan Pengadilan dan Realitas Lapangan

Ironisnya, Poktan sebenarnya memiliki putusan pengadilan inkrah tahun 2022 yang menyatakan alas hak lahan 1.446 hektar sah secara hukum. Namun, meski memiliki kekuatan hukum, Poktan tetap patuh kepada negara. Mereka bahkan sempat diajak Satgas untuk ikut membantu dalam pengelolaan kebun.

“Sejak awal kami kooperatif. Tapi kemudian muncul pihak yang mengaku dapat KSO dari Agrinas. Kenapa tidak ada mekanisme terbuka? Kami pengelola awal, punya hampir 100 karyawan yang sekarang terancam kehilangan pekerjaan,” ujar Anton.

Rencana Langkah Hukum ke Media

Selain sengketa lahan, Poktan juga menargetkan langkah hukum terhadap media yang dianggap memproduksi berita fitnah. Anton menuding salah satu portal, wartarakyat.com, tidak memenuhi standar perusahaan pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers. “Ada dua berita negatif yang merugikan, bohong, dan fitnah. Kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Benang Merah Konflik

Dari rangkaian fakta ini, konflik yang menimpa Poktan Kepau Jaya tampak bukan sekadar perselisihan antarwarga, melainkan tarik-menarik kepentingan besar atas pengelolaan lahan sawit bernilai miliaran rupiah. Poktan merasa dijadikan kambing hitam lewat propaganda media, sementara pihak lain dituding menggunakan cara-cara represif dan manipulatif untuk menguasai fasilitas di lahan 102 hektar APL.

Peta Sengketa Lahan Poktan Kepau Jaya Sukses Lestari

Dari hasil penelusuran dan keterangan resmi pihak Poktan, konflik yang terjadi berakar pada status lahan perkebunan sawit seluas 1.548 hektar. Berikut rinciannya:

1. Total Lahan Dikelola Poktan
   📍 1.548 hektar kebun kelapa sawit.

2. Status Hukum Lahan

1.446 hektar → dikategorikan kawasan hutan dan sudah disita Satgas PKH. 102 hektar → masuk kategori Area Peruntukan Lain (APL), bukan kawasan hutan. Di sinilah berdiri kantor, mess karyawan, gudang, serta sarana pendukung lainnya.

3. Sengketa Utama

Pihak tertentu mengklaim mendapat KSO (Kerja Sama Operasi) dari PT Agrinas untuk mengelola lahan 1.446 hektar.

Poktan menuding klaim itu dipakai sebagai dasar untuk merebut fasilitas 102 hektar APL, agar bisa dipakai mengelola 1.446 hektar tanpa membangun infrastruktur baru.

4. Indikasi Manipulasi Dokumen

BA Penyerahan Kawasan Hutan tertanggal 26 Maret 2025 → mendahului proses klarifikasi Satgas PKH pada 24 April 2025. Poktan menyebut hal ini sebagai “dokumen yang mendahului fakta”.

5. Kerugian Poktan

Fasilitas rusak dan dibakar, karyawan luka, aset sawit dirampas. Total kerugian ditaksir Rp500 juta, dan lebih dari 60 karyawan terancam kehilangan pekerjaan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait