Lapas Kelas IIA Pekanbaru Pastikan Layanan Medis Warga Binaan Sesuai Prosedur

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memastikan layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) berjalan sesuai prosedur dengan mengutamakan aspek medis dan keamanan.

Pekanbaru, Oketimes.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memastikan layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) berjalan sesuai prosedur dengan mengutamakan aspek medis dan keamanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyatakan bahwa kesehatan warga binaan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi. “Kesehatan WBP menjadi prioritas, namun tetap berjalan beriringan dengan aspek pengamanan. Kami memastikan keduanya dilaksanakan secara seimbang,” ujarnya.

Mekanisme layanan dimulai dari edukasi kesehatan hingga pemeriksaan medis rutin yang dilakukan tim Klinik Lapas dengan bantuan kader kesehatan. Jika ada warga binaan sakit, penanganan awal dilakukan di klinik lapas. Apabila kondisi pasien tidak memungkinkan ditangani melalui rawat jalan, maka dokter akan memberikan rekomendasi rawat inap ke rumah sakit rujukan.

Proses rujukan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Lapas. Rumah sakit yang digunakan merupakan rumah sakit pemerintah daerah maupun mitra resmi yang bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pemindahan pasien dilaksanakan dengan pengawalan ketat petugas lapas serta dukungan pihak kepolisian.

Selama menjalani rawat inap, warga binaan ditempatkan di ruang khusus dengan standar keamanan tertentu dan pengawasan penuh petugas selama 24 jam. Aspek medis dipantau secara berkala, mulai dari pemberian obat, tindakan medis, hingga perkembangan kondisi kesehatan, yang semuanya wajib dilaporkan secara rutin kepada pihak lapas.

Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dr. Sri Handayani, menjelaskan bahwa setiap tindakan medis dicatat untuk memastikan koordinasi administrasi dan kesehatan berjalan baik. Setelah kondisi pasien dinyatakan membaik, rumah sakit akan menerbitkan surat keterangan sehat atau rekomendasi pemulangan. Warga binaan kemudian dikembalikan ke lapas untuk menjalani pemulihan ringan di bawah pengawasan tim medis.

Melalui mekanisme ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menegaskan komitmennya memberikan pelayanan kesehatan yang manusiawi, profesional, dan tetap mengedepankan aspek keamanan sesuai tugas dan fungsi Kemenimipas.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait