Polda Riau Musnahkan 121,5 Kg Sabu dari 18 Kasus Jaringan Internasional

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dengan menyita 121,5 kilogram sabu serta berbagai jenis narkotika lain. Barang bukti tersebut dimusnahkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (27/8/2025).
PEKANBARU, Oketimes.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dengan menyita 121,5 kilogram sabu serta berbagai jenis narkotika lain. Barang bukti tersebut dimusnahkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (27/8/2025).
Konferensi pers dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo bersama Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dihadiri pejabat pemerintah, TNI, kejaksaan, pengadilan, serta unsur keamanan bandara.
Dalam pengungkapan terbaru pada 17 Agustus 2025, polisi menggagalkan pengiriman 42,4 kilogram sabu dari Bengkalis ke Pekanbaru. Dua kurir berinisial WS dan AHA ditangkap bersama barang bukti yang disimpan dalam dua tas besar menggunakan mobil Honda Jazz. Polisi masih memburu seorang pengendali berinisial AM.
Selain kasus tersebut, Polda Riau juga memusnahkan barang bukti dari 18 kasus besar yang diungkap dalam tiga bulan terakhir, meliputi 121,52 kilogram sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir Happy Five, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin, dan 624 cartridge vape liquid narkotika. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp123,7 miliar dan penyelamatannya mencegah dampak terhadap lebih dari 6,6 juta jiwa.
Sebagian besar narkotika diselundupkan melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tikus di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau, serta sejumlah kasus di Bandara SSK II Pekanbaru.
Wakapolda Riau menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. “Hukuman yang menanti pelaku sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. Jangan coba-coba membawa narkoba ke Riau,” ujar Brigjen Pol Jossy Kusumo.
Polda Riau mengajak seluruh elemen pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.***
Komentar Via Facebook :