Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan barang bukti ditemukan dalam dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu yang disembunyikan di kursi belakang mobil. Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp10 juta per orang.
Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 44 kilogram sabu jaringan internasional di persimpangan lampu merah Jalan Kelapa Sawit – Jalan Harapan Raya, Pekanbaru, Minggu (17/8). Dua kurir berinisial WS (32) dan AH (29) ditangkap setelah mobil Honda Jazz biru yang mereka gunakan dihentikan tim Subdit I Ditresnarkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan barang bukti ditemukan dalam dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu yang disembunyikan di kursi belakang mobil. Kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp10 juta per orang.
Keduanya kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.***
Komentar Via Facebook :