Diduga Beredar SK Kades di Siak Jual Lahan PT SSL

Siak, Oketimes.com - Diduga beredar Surat Keterangan (SK) Kepala Desa (Kades) Merempan Hulu memperjualbelikan lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Bahkan lahan tersebut diperjualbelikan di market place Facebook.
Dalam SK jual beli lahan PT SSL yang diterima wartawan Senin (25/8), terlihat surat keterangan tanah (SKT) tersebut ditandangani Sumarlan pada tanggal 27 bulan Desember tahun 2011.
Sejatinya, jual beli lahan milik PT SSL ini telah diakui Kepala Desa (Kades) Merempan Hulu, Sumarlan dalam pertemuan antara Pemkab Siak, PT SSL dan masyarakat Desa Tumang, Senin (21/7) lalu. Namun Sumarlan menyebut bahwa ada warganya yang melakukan jual beli lahan tersebut.
Pada pertemuan itu, Sumarlan mengatakan pada tahun 2004 ada seseorang yang datang ke desanya yakni bernama Delta. Kala itu Delta berkomunikasi dengan masyarakat untuk mengambil kayu di wilayah desa Tumang.
"Jadi dengan dalih itu, masyarakat mangaku secara resmi sudah tidak ada masalah dengan perusahaan. Bahkan ada yang menjual dengan masyarakat lain," katanya.
Sumarlan mengaku tidak ada sosialisasi mengenai lahan itu adalah kawasan hutan produksi yang merupakan areal konsesi PT SSL. Ia mengaku bahwa masyarakat telah menganggapnya legal lantaran ada terbit Surat Keterangan Tanah (SKT).
Sumarlan masih menambahkan bahwa masyarakat telah mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.
Mengenai kawasan hutan, Sumarlan dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa secara fisik hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya tersebut.
Ia juga mengatakan PT SSL tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Egyanti Manajer PT SSL yang mengatakan bahwa sosialisasi kawasan hutan produksi pernah pihaknya sampaikan kepada Kades Marempan Hulu.
"Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak," sahut Bupati Siak, Afni Zulkifli.
Masyarakat, sambung Bupati Afni berani melakukan pengelolaan lahan tersebut hanya berdasarkan SKT. SKT, kata Afni memang dapat dikeluarkan namun surat tersebut bukan melegalkan lahan tersebut.
"Kalaulah informasi itu sampai mungkin ini tidak bakal terjadi," tandas Bupati.(*)
Komentar Via Facebook :