Nyawa Anak-anak Tumbang, Hukum Ikut Tumbang?

Balita Tewas di Mud Pit PHR Belum Ada Tersangka, PETIR Desak Kapolri Copot Kapolda Riau

Foto insert : Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan, Ilustrasi Penyelidikan mandek, Lokasi ditemukan dua balita tewas di kolam limbah bekas aktivitas rig pengeboran milik PHR di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Rokan Hilir Logo Polda Riau dan PHR, serta Ilustrasi garis polisi. .

PEKANBARU, Oketimes.com - Tiga bulan sudah laporan resmi dugaan pencemaran lingkungan dan kelalaian keselamatan kerja (K3) oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilayangkan ke Polda Riau. Kasus ini menewaskan dua balita di Rokan Hilir pada April 2025. Namun, hingga kini, tidak ada tersangka, tidak ada perkembangan berarti. Yang tersisa hanyalah diamnya aparat dan desakan publik yang makin keras.

Kronologi Tragedi

Pada 22 April 2025, Ferdiansyah Harahap (4) dan Fahri Prada Winata (2) ditemukan tewas di kolam limbah bekas aktivitas rig pengeboran milik PHR di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Rokan Hilir. Lokasi kejadian disebut minim pengamanan. Tidak ada pagar, rambu peringatan, maupun standar keselamatan yang memadai.

Satu bulan setelah peristiwa itu, tepatnya 19 Mei 2025, Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) melayangkan laporan resmi ke Polda Riau. Laporan bernomor 210-DPN-PETIR/A.1/XX/LP-2025 ditandatangani Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, dan Sekretaris Umum Andhi Harianto.

Temuan Lapangan PETIR

Investigasi internal PETIR menemukan sejumlah indikasi pelanggaran:

1. Sampel limbah melebihi ambang batas berdasarkan hasil uji laboratorium.
2. Keterangan warga pemilik kebun yang menyebutkan dampak limbah merusak lahan.
3. Dokumentasi foto limbah meluap ke kebun masyarakat.
4. Tidak adanya rambu K3 di lokasi kerja PHR.
5. Foto dua balita korban yang tewas di kolam limbah.
6. Bukti visual kondisi limbah yang tidak terkelola dengan baik.

Menurut Jackson, minimnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) serta lemahnya pengawasan PHR menunjukkan adanya kelalaian sistemik. Surat klarifikasi yang dilayangkan ke manajemen PHR melalui Department of Corporate Secretary juga tak pernah dijawab tuntas.

Mandek di Polda Riau

Meski laporan resmi lengkap dengan bukti awal telah diajukan, proses hukum di Polda Riau tak kunjung membuahkan hasil. Hingga Agustus 2025, belum ada penetapan tersangka. Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah saksi dari pihak ketiga perusahaan telah diperiksa, tetapi penyelidikan berhenti di titik itu.

PETIR curiga ada yang tidak beres. “Ini soal nyawa, bukan kasus sepele. Mengapa penyidikan bisa buntu? Apakah ada negosiasi dengan PHR?” sindir Jackson.

Aparat yang Membisu

Upaya konfirmasi ke Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan, hingga Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto, seluruhnya menemui jalan buntu. Telepon aktif, pesan terkirim, namun tak satu pun jawaban diberikan.

Diamnya aparat inilah yang kemudian mendorong PETIR meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau. “Hukum pidana tidak berjalan di bawah kepemimpinan Kapolda. Begitu sulit mencari keadilan di negeri ini,” ujar Jackson.

Ketika Hukum Berhenti di Hadapan Korporasi

Kasus tewasnya dua balita di kolam limbah PHR membuka kembali pertanyaan lama: seberapa kuat hukum ketika berhadapan dengan perusahaan besar? Bukti-bukti awal sudah diserahkan, laporan resmi teregister, investigasi ormas dilakukan, tetapi roda penyidikan nyaris tak bergerak.

Sementara masyarakat menanti kepastian hukum, aparat justru lebih memilih diam. Sebuah sikap yang menambah daftar panjang keraguan publik pada integritas penegakan hukum di daerah kaya sumber daya, namun rawan kompromi.

Tiga bulan setelah tragedi, kasus ini masih tanpa tersangka. PETIR terus mendesak, publik menunggu jawaban, sementara Polda Riau tetap membisu. Di balik keheningan itu, pertanyaan besar menggantung, apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara korporasi bisa berlindung di balik senyapnya aparat?***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait