Polsek Dumai Barat Tangkap Pria Bawa 15 Paket Sabu di Lubuk Gaung

Jajaran Polsek Dumai Barat menangkap seorang pria berinisial EW (35) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Kamis (7/8/2025) sore. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 paket kecil sabu dengan total berat sekitar 3 gram.

Dumai, Oketimes.com – Jajaran Polsek Dumai Barat menangkap seorang pria berinisial EW (35) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Kamis (7/8/2025) sore. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 paket kecil sabu dengan total berat sekitar 3 gram.

Kapolsek Dumai Barat Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menangkap pelaku di depan sebuah rumah.

“Saat diperiksa, pelaku membawa bungkus rokok berisi 15 paket kecil sabu. Ia mengakui barang tersebut miliknya dan siap digunakan maupun diedarkan,” ujar Kompol Handono.

Selain sabu, polisi menyita bungkus rokok merek Class Mild yang digunakan untuk menyimpan narkotika serta uang tunai yang diduga hasil penjualan. Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk proses penyidikan.

Kompol Handono menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

EW kini ditahan di Polsek Dumai Barat dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait